RAMNews.id, – Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi menghadapi sejumlah permasalahan terkait dengan pajak dan retribusi yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Salah satu permasalahan yang mencuat adalah tunggakan pajak dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) atau Pengelola Pasar Angso Duo Baru senilai Rp3,2 miliar, yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak parkir. Dalam konteks ini, terdapat beberapa pelanggaran hukum yang perlu dievaluasi, serta implikasi hukum yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
Pelanggaran Hukum terkait Retribusi yang terjadi dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi yang perlu dievaluasi adalah sebagai berikut:
Pelanggaran Hukum yang pertama, Hak Pengelolaan Pasar: Konflik terkait hak pengelolaan pasar yang baru (2023) dan hak pengelolaan pasar yang lama, serta ketidakjelasan terkait tanggung jawab atas pajak dan retribusi. (Undang-Undang yang Dilanggar: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Pelanggaran Hukum yang kedua, Ketidakjelasan Struktur Perjanjian: Ketidakjelasan terkait struktur perjanjian terkait pajak bumi dan bangunan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
(Undang-Undang atau Peraturan yang Dilanggar: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan).
Implikasi Hukum yang timbul akibat Pelanggaran Hukum terkait Retribusi dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi, sebagai berikut:
Pertama, Kewajiban Pembayaran: Kewajiban pembayaran pajak dan retribusi yang belum diselesaikan dapat berdampak pada kelangsungan pengelolaan pasar dan penerimaan daerah. Dan yang kedua, Klarifikasi Hukum: Diperlukan klarifikasi hukum terkait struktur perjanjian, hak pengelolaan, dan tanggung jawab atas pajak dan retribusi untuk menghindari konflik dan pelanggaran hukum di masa mendatang.
Undang-Undang yang Relevan terkait kedua Implikasi Hukum ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam konteks ini, penyelesaian permasalahan terkait dengan Retribusi di Pasar Angso Duo Jambi memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan pihak terkait, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pajak dan retribusi merupakan aspek penting yang harus ditegakkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.
Setelah mengetahui Pelanggaran Hukum yang terjadi dan juga Implikasi Hukum akibat Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi, juga terdapat Faktor-Faktor Pelanggaran Hukum yang terjadi dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi, yaitu:
1. Ketakutan Hukum: Ketakutan hukum dapat menyebabkan pelanggaran hukum, yang mungkin terjadi karena kurangnya akses ke hukum, kurangnya kesadaran hukum, atau kurangnya akses ke ketentuan hukum.
2. Kurangnya Akses ke Hukum: Kurangnya akses ke hukum dapat menyebabkan pelanggaran hukum, yang mungkin terjadi karena kurangnya akses ke sumber informasi hukum, kurangnya kepentingan hukum, atau kurangnya kesadaran hukum.
3. Kurangnya Kesadaran Hukum: Kurangnya kesadaran hukum dapat menyebabkan pelanggaran hukum, yang mungkin terjadi karena kurangnya kewarganegaraan hukum, kurangnya pemahaman tentang hukum, atau kurangnya kepentingan hukum.
Langkah-Langkah yang mungkin dapat dilakukan untuk mengatasi agar tidak terjadi Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi, sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kesadaran Hukum (Meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat, pengelola pasar, dan pemerintah dapat membantu mencegah pelanggaran hukum)
Langkah-langkah yang dapat diambil untk Meningkatkan Kesadaran Hukum, meliputi:
• Mengedukasi masyarakat, pengelola pasar, dan pemerintah tentang hukum yang berlaku dalam pengelolaan pasar dan retribusi.
• Meningkatkan akses ke sumber informasi hukum, seperti situs web pemerintah atau perpustakaan hukum.
• Meningkatkan kesadaran hukum, yang dapat dilakukan melalui pelatihan dan diskusi tentang hukum yang berlaku dalam pengelolaan pasar dan retribusi.
• Meningkatkan kewarganegaraan hukum, yang dapat dilakukan melalui pelatihan tentang hukum dan cara mengatasi pelanggaran hukum.
2. Meningkatkan Akses ke Hukum (Meningkatkan akses ke hukum dapat membantu mencegah pelanggaran hukum)
Langkah-langkah yang dapat diambil untuk Meningkatkan Akses ke Hukum, meliputi:
• Meningkatkan akses ke sumber informasi hukum, seperti situs web pemerintah atau perpustakaan hukum.
• Meningkatkan kepentingan hukum, yang dapat dilakukan melalui pelatihan dan diskusi tentang hukum yang berlaku dalam pengelolaan pasar dan retribusi.
Dalam melakukan langkah-langkah untuk mengatasi Pelanggaran Hukum ini, penting untuk memastikan akses yang adil ke hukum dan ketentuan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar dan retribusi. Selain itu, meningkatkan kesadaran hukum dan ketentuan hukum pada masyarakat, pengelola pasar, dan pemerintah dapat membantu mencegah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan langkah-langkah yang melibatkan peningkatan akses ke hukum, meningkatkan kesadaran hukum, dan meningkatkan kewarganegaraan hukum.
Penulis adalah Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi Oleh: Muhammad A. Athoriq




































Discussion about this post