PT. RAM MEDIA SIBER
SK KEMENTERIAN HUKUM dan HAM :
Nomor AHU-0064113.AH.01.01 Tahun 2022
DASAR HUKUM :
Akta Notaris Indra Harahap ,SH,M. No. 35 Tanggal 13 September 2022
NPWP PERUSAHAAN :
(61.021.222.7-335.000)
Nomor Induk Berusaha
(1709220013507)
Direktur
Reza Fender Rizky
Komisaris
Chicha Andriani
=========================================================================
Struktur Perusahaan PT RAM MEDIA SIBER
Pimpinan Perusahaan
Muhammad Hamdi
Pemimpin Redaksi /Penganggung Jawab
M.Surtan
Redaktur Pelaksana
Wartawan
Andreas Agusta
Harian Fernando
Keuangan : Yunita Munthe
Sekretaris : Dinda Tasya Paramitha
Marketing/Iklan : M. Daffa Ragil Fahrezy
IT : Rizki Nur Andika
Alamat Redaksi :
Perumahan Nusa Sejahtera No 07, RT 05 Kel. Lingkar Selatan, Kec. Paal Merah, Kota Jambi Kode Pos 36139
Email : redaksiramnews.id@gmail.com
Phone/WA : 0813-8003-3282
===================================================
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT RAM MEDIA SIBER
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan RamNews.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website RamNews.id
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT RAM MEDIA SIBER (RamNews.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : 0813-8003-3282 atau melalui Surel (email) : redaksiramnews.id@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website RamNews.id, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT RAM MEDIA SIBER (RamNews.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT RAM MEDIA SIBER (RamNews.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.