• Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Hak Jawab
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Terkini
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri
Informasi Terkini
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri

Opini Hukum Terkait Retribusi Daerah dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi

admin by admin
18/12/2023
in Opini
0
Foto: Pasar Angso Duo Jambi. [Foto: Muhammad A. Athoriq

Foto: Pasar Angso Duo Jambi. [Foto: Muhammad A. Athoriq

PostTweetShareScan

RAMNews.id, – Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi menghadapi sejumlah permasalahan terkait dengan pajak dan retribusi yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Salah satu permasalahan yang mencuat adalah tunggakan pajak dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) atau Pengelola Pasar Angso Duo Baru senilai Rp3,2 miliar, yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak parkir. Dalam konteks ini, terdapat beberapa pelanggaran hukum yang perlu dievaluasi, serta implikasi hukum yang timbul akibat pelanggaran tersebut.

Pelanggaran Hukum terkait Retribusi yang terjadi dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi yang perlu dievaluasi adalah sebagai berikut:
Pelanggaran Hukum yang pertama, Hak Pengelolaan Pasar: Konflik terkait hak pengelolaan pasar yang baru (2023) dan hak pengelolaan pasar yang lama, serta ketidakjelasan terkait tanggung jawab atas pajak dan retribusi. (Undang-Undang yang Dilanggar: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Pelanggaran Hukum yang kedua, Ketidakjelasan Struktur Perjanjian: Ketidakjelasan terkait struktur perjanjian terkait pajak bumi dan bangunan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

(Undang-Undang atau Peraturan yang Dilanggar: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan).

Implikasi Hukum yang timbul akibat Pelanggaran Hukum terkait Retribusi dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi, sebagai berikut:
Pertama, Kewajiban Pembayaran: Kewajiban pembayaran pajak dan retribusi yang belum diselesaikan dapat berdampak pada kelangsungan pengelolaan pasar dan penerimaan daerah. Dan yang kedua, Klarifikasi Hukum: Diperlukan klarifikasi hukum terkait struktur perjanjian, hak pengelolaan, dan tanggung jawab atas pajak dan retribusi untuk menghindari konflik dan pelanggaran hukum di masa mendatang.

Undang-Undang yang Relevan terkait kedua Implikasi Hukum ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BacaJuga

MENJAGA NALAR HUKUM DAN MERAWAT TOLERANSI DI TENGAH DINAMIKA PENDIRIAN RUMAH IBADAH

AHASS Honda Jambi Hadirkan Servis Spesial Diskon 14% Valentine Deals

Demonstrasi “Indonesia Gelap”dan Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

JAMBI DALAM KERANGKA MULTI-LEVEL GOVERNANCE 2026

Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi 

Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional

Dalam konteks ini, penyelesaian permasalahan terkait dengan Retribusi di Pasar Angso Duo Jambi memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan pihak terkait, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pajak dan retribusi merupakan aspek penting yang harus ditegakkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.

Setelah mengetahui Pelanggaran Hukum yang terjadi dan juga Implikasi Hukum akibat Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi, juga terdapat Faktor-Faktor Pelanggaran Hukum yang terjadi dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi, yaitu:
1. Ketakutan Hukum: Ketakutan hukum dapat menyebabkan pelanggaran hukum, yang mungkin terjadi karena kurangnya akses ke hukum, kurangnya kesadaran hukum, atau kurangnya akses ke ketentuan hukum.
2. Kurangnya Akses ke Hukum: Kurangnya akses ke hukum dapat menyebabkan pelanggaran hukum, yang mungkin terjadi karena kurangnya akses ke sumber informasi hukum, kurangnya kepentingan hukum, atau kurangnya kesadaran hukum.
3. Kurangnya Kesadaran Hukum: Kurangnya kesadaran hukum dapat menyebabkan pelanggaran hukum, yang mungkin terjadi karena kurangnya kewarganegaraan hukum, kurangnya pemahaman tentang hukum, atau kurangnya kepentingan hukum.

Langkah-Langkah yang mungkin dapat dilakukan untuk mengatasi agar tidak terjadi Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi, sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kesadaran Hukum (Meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat, pengelola pasar, dan pemerintah dapat membantu mencegah pelanggaran hukum)
Langkah-langkah yang dapat diambil untk Meningkatkan Kesadaran Hukum, meliputi:
• Mengedukasi masyarakat, pengelola pasar, dan pemerintah tentang hukum yang berlaku dalam pengelolaan pasar dan retribusi.
• Meningkatkan akses ke sumber informasi hukum, seperti situs web pemerintah atau perpustakaan hukum.
• Meningkatkan kesadaran hukum, yang dapat dilakukan melalui pelatihan dan diskusi tentang hukum yang berlaku dalam pengelolaan pasar dan retribusi.
• Meningkatkan kewarganegaraan hukum, yang dapat dilakukan melalui pelatihan tentang hukum dan cara mengatasi pelanggaran hukum.
2. Meningkatkan Akses ke Hukum (Meningkatkan akses ke hukum dapat membantu mencegah pelanggaran hukum)
Langkah-langkah yang dapat diambil untuk Meningkatkan Akses ke Hukum, meliputi:
• Meningkatkan akses ke sumber informasi hukum, seperti situs web pemerintah atau perpustakaan hukum.
• Meningkatkan kepentingan hukum, yang dapat dilakukan melalui pelatihan dan diskusi tentang hukum yang berlaku dalam pengelolaan pasar dan retribusi.
Dalam melakukan langkah-langkah untuk mengatasi Pelanggaran Hukum ini, penting untuk memastikan akses yang adil ke hukum dan ketentuan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar dan retribusi. Selain itu, meningkatkan kesadaran hukum dan ketentuan hukum pada masyarakat, pengelola pasar, dan pemerintah dapat membantu mencegah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan langkah-langkah yang melibatkan peningkatan akses ke hukum, meningkatkan kesadaran hukum, dan meningkatkan kewarganegaraan hukum.

Penulis adalah Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi Oleh: Muhammad A. Athoriq

Previous Post

Ketua DPRD Jambi Lantik Al Mushari dan Rukiya Alfa Robi Jadi PAW di DPRD Jambi

Next Post

Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Kejaksaan Tahap II

Next Post
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron Bersama Pelaku Pencurian (Dok Foto:Rfo)

Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Kejaksaan Tahap II

Datuk Lucky Ketua Forum Desa (Dok Foto:*/red)

Datuk Lucky: Apa Itu PPTB Kami Tidak Kenal

Pengurus TBJ Saat Diwawancarai (Dok Foto:*/red)

Komunitas TBJ Angkat Bicara, Ega Ramadhan :Tidak Adanya Satgas ATJ Kami Sangat Sulit

Staff Khusus III Kementrian BUMN, Arya M Sinulingga, Direktur Eksekutif Forum TJSL, Arimbawa, Manager PLN UP3 Jambi, Ediwan, Manager Pengelolaan UMK PLN Pusat foto bersama (Dok Foto:Chr)

Total Transaksi mencapai Rp1,2 Miliar, PLN Dorong Pertumbuhan UMKM Binaan Pada Festival Karya Nyata Vol.4 Kementrian BUMN

Pengamat Linkungan dari Universitas Jambi (Unja), Prof Aswandi (Dok foto:*/red)

Prof Aswandi, Merespon Pembangunan Underpass Stockpile Batubara Yang Dibangun PT.SAS, Ini Responnya

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022
Aswan Ketua LAM Kota Jambi terpilih saat memberi sambutan (Dok foto:*)

Breaking News Aswan Hidayat Usman Terpilih Ketua LAM Kota Jambi

02/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Truk Angkut Minyak Goreng Terguling. (Dok. Istimewa)

8 Ton Minyak Goreng Berserakan di Jalan Lintas Lampung-Bengkulu

17/03/2022
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Kades Simpang Jelita Terciduk di Club Malam, Kadis PMD: ‘Dak Tau Sayo Bro’

18/12/2021
Mona Heidari, yang tewas dipenggal suaminya sendiri di Iran (Foto: CNN)

Arak Kepala Istri Keliling Kota, Kejinya Suami Mona Heidari

13/02/2022

Profil Zuwanda, Yuk Kenal Dekat Sosok Calon Bupati Muaro Jambi

16/09/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0
Anggota DPRD Kota Jambi Hendra Bongsu (Dok Foto:/red)

Alung Berhasil Ditangkap,Hendra Bongsu : BRAVO Polda Jambi

17/04/2026

Pagelaran Etnik Tugu Juang Jambi Digelar 17–18 April 2026, Hadirkan Ragam Seni Budaya dan Pasar Kuliner Tradisional

15/04/2026
Wali Kota Jambi Maulana foto bersama peserta Bujang Gadi Kota Jambi 2026 (Dok Foto:*/red)

Teng Tong, Pemilihan Bujang Gadis Kota Jambi 2026 Resmi Dibuka

09/04/2026
Wali Kota Jambi Maulana Saat Beri sambutan di acara Reses Ketua DPRD Kota Jambi (Dok Foto:*/red)

Maulana: Tegaskan 11 Program Prioritas Untuk Kota Jambi

02/04/2026
Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Provinsi Jambi menggelar silaturahmi bersama insan pers (Dok Foto:*/red)

FK-IJK Jambi Gelar Gelar Silaturahmi Dengan Media dan Pelaku Keuangan

02/04/2026
Anggota DPRD Izhar Majid  (Dok Foto:*/red)

Anggota DPRD Izhar Majid Desak Status Pulau Berhala Dikaji Ulang, Izhar : Yang Berkunjung Banyak Orang Jambi

31/03/2026
Izhar Majid Interupsi di Sidang Paripurna DPRD, (Dok Foto:*/red)

Izhar Majid Interupsi di Sidang Paripurna DPRD, Desak Gubernur Jambi Evaluasi Total Angkutan Batu Bara, Izhar : Akan Ada Pansus

30/03/2026

Gubernur Jambi Al Haris Minta ASN Kerja Maksimal Era Tantangan Global

30/03/2026
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi  Jambi Ike Silviana (Dok Foto:Chr)

Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Campak, Dinkes Jambi Keluarkan Surat Edaran

21/03/2026

Gubernur Al Haris Hadir di Malam Lebaran, Bawa Semangat dan Tali Asih untuk Pasien RSUD Raden Mattaher Jambi 

21/03/2026

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Email: redaksiramnews.id@gmail.com
Phone/WhatsApp: 62 8564-8973-328

-----------------------------------------------------------------------------------------

Perumahan Nusa Sejahtera No 07, RT 05 Kel. Lingkar Selatan, Kec. Paal Merah, Kota Jambi Kode Pos 36139

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri

Developer By Toko RootSecBizID Perumahan Nusa Sejahtera No 07 RT 05 Kel Lingkar Selatan Kec Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : redaksiramnews.id@gmail.com Phone/WA : 0813-8003-3282 |©2025