OPINI: DR.(CnndT). Asari Syafi’i – Pemerhati Hukum Ketua DPD HIMPUNAN INSAN PERS SOLIDARITAS INDONESIA ( HIPSI ) Provinsi Jambi.
RAMNews.id, – Peristiwa penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah di Kota Jambi belakangan ini kembali menguji kedewasaan kita dalam memahami hukum, konstitusi, dan makna kebangsaan. Rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia Pasar Baru Jambi, yang diketahui masih berada pada tahap sosialisasi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), justru telah memantik resistensi yang berkembang ke ruang publik. Situasi ini menuntut kejernihan berpikir, ketegasan bersikap, dan kebijaksanaan bertindak.
Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan supremasi konstitusi di atas tekanan opini maupun mobilisasi massa. Dalam kerangka tersebut, tahap sosialisasi dalam proses PBG bukanlah keputusan final, melainkan bagian dari mekanisme administratif yang membuka ruang dialog, klarifikasi, dan partisipasi masyarakat. Artinya, negara sedang bekerja melalui prosedur yang sah. Ketika proses itu belum selesai namun telah dihadapkan pada penolakan yang bersifat prematur, maka yang terancam bukan hanya sebuah bangunan, melainkan marwah sistem hukum itu sendiri.
Kita harus berani mengatakan bahwa mengedepankan tekanan sosial sebelum proses hukum tuntas merupakan preseden yang berbahaya. Jika setiap tahapan administratif dapat dibatalkan oleh tekanan kelompok, maka prinsip due process of law kehilangan maknanya. Negara tidak boleh tunduk pada dinamika emosional sesaat. Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima, bukan sebagai negosiator di bawah bayang-bayang intimidasi sosial.
Lebih jauh, polemik ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kebangsaan. Indonesia dibangun di atas realitas pluralitas—agama, etnis, bahasa, dan budaya. Pluralisme bukanlah anomali, melainkan fondasi eksistensial bangsa. Oleh karena itu, toleransi bukan sekadar etika sosial, tetapi mandat konstitusional. Hak untuk beribadah adalah hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh direduksi oleh logika mayoritas dan minoritas. Demokrasi tidak pernah dimaksudkan untuk melahirkan tirani mayoritas; ia justru hadir untuk menjamin perlindungan terhadap setiap perbedaan.
Kita juga perlu waspada terhadap infiltrasi narasi provokatif yang kerap membungkus diri atas nama aspirasi masyarakat. Sejarah konflik horizontal di berbagai daerah menunjukkan bahwa percikan awal seringkali diperbesar oleh framing yang tidak proporsional, oleh informasi yang tidak utuh, bahkan oleh kepentingan-kepentingan yang tersembunyi. Dalam konteks ini, kedewasaan publik diuji: apakah kita memilih jalan klarifikasi dan dialog, atau membiarkan diri digiring oleh sentimen dan prasangka.
Pemerintah daerah memegang peran sentral sebagai mediator yang netral dan berwibawa. Transparansi proses PBG harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada ruang bagi spekulasi. Forum dialog yang inklusif perlu difasilitasi, sehingga aspirasi dapat disampaikan dalam ruang yang bermartabat, bukan di jalanan atau melalui simbol-simbol penolakan yang berpotensi memantik eskalasi.
Peran Forum Kerukunan Umat Beragama juga harus dioptimalkan secara substantif. Lembaga ini tidak boleh berhenti pada fungsi administratif, melainkan menjadi jembatan empatik yang merawat komunikasi lintas iman. Di saat yang sama, aparat penegak hukum wajib menunjukkan ketegasan terhadap segala bentuk tindakan yang mengarah pada provokasi, intimidasi, atau upaya menciptakan polarisasi. Netralitas dan profesionalisme aparat merupakan prasyarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik.
Kita harus memahami bahwa konflik horizontal adalah kerugian kolektif. Tidak ada pemenang dalam konflik antarwarga; yang ada hanyalah keretakan sosial yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Stabilitas sosial adalah prasyarat pembangunan, dan pembangunan adalah kebutuhan bersama tanpa memandang latar belakang keyakinan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang berdiri atau tidaknya sebuah bangunan, melainkan tentang apakah kita konsisten menempatkan hukum di atas emosi dan toleransi di atas prasangka. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari perbedaan, melainkan bangsa yang mampu mengelola perbedaan dengan kebijaksanaan.
Kita dihadapkan pada pilihan historis: membiarkan ruang publik dipenuhi kecurigaan dan provokasi, atau meneguhkan diri sebagai masyarakat yang rasional, konstitusional, dan beradab. Menjaga Jambi tetap damai berarti menjaga Indonesia tetap utuh. Dan menjaga Indonesia tetap utuh berarti memastikan bahwa hukum dihormati, toleransi dirawat, serta setiap warga negara merasa aman dalam menjalankan keyakinannya.
Di situlah letak kematangan sebuah bangsa—ketika perbedaan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai keniscayaan yang dipelihara dalam bingkai persatuan.




































Discussion about this post