RAMNews.id, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas. Pada hari ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi secara resmi mengumumkan pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap dua orang Warga Negara Asing.
Diketahui (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27 tahun) dan AHM (24 tahun) yang diduga melakukan pelanggaran.
Berikut latar belakang kejadiannya
FAM dan AHM memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.pada tanggal 23 Januari 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) yang memiliki masa berlaku 60 (enam puluh) hari. Alih-alih melaksanakan kunjungan sebagaimana tujuan.
pemberian visa, keduanya justru diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.
II. BERIKUT KRONOLOGI
Pada hari Kamis, 29 Januari 2026 pukul 08.15 WIB, FAM dan AHM tiba di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk menindaklanjuti permohonan DPRI yang telah diajukan melalui aplikasi MPaspor. Keduanya hadir didampingi dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan menyertakan
dokumen kependudukan berupa E-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kutipan Akta Lahir.
Kecurigaan petugas timbul pada saat proses wawancara di loket perekaman biometrik, ketika FAM dan AHM tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik dikarenakan.
ketidakmampuan mereka berbahasa Indonesia. Atas kecurigaan tersebut, keduanya diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dalam pemeriksaan, FAM dan AHM mengakui identitas mereka sebagai warga negara Yaman.
Keduanya menyatakan bahwa pengajuan DPRI tersebut dilakukan atas arahan seseorang
berinisial JFFR yang mereka temui di Arab Saudi. Hingga saat ini, JFFR tidak dapat dihubungi oleh
keduanya. Turut diamankan sebagai barang bukti: paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
III. DASAR HUKUM PELANGGARAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas, FAM dan AHM
diduga kuat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, yaitu:
• Pasal 122 huruf a — terkait dengan penyalahgunaan izin keimigrasian;
• Pasal 126 huruf c — terkait dengan upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keduanya juga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
IV. TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah menetapkan tindakan administratif
sebagai berikut:
• Pembatalan Izin Tinggal;
• Pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi; dan akan dikenakan
• Deportasi keluar wilayah Republik Indonesia; serta
• Usulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal).
V. PERNYATAAN KEPALA KANTOR WILAYAH DAN KEPALA KANTOR IMIGRASI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto didampingi
oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun menegaskan bahwa
penegakan hukum keimigrasian merupakan prioritas utama dalam menjaga kedaulatan dan
ketertiban negara.
“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi
bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Setiap pelanggaran keimigrasian
akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Pengawasan Keimigrasian akan berjalan efektif
apabila seluruh masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kegiatan orang asing
yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat.”
— Petrus Teguh Aprianto, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi
“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk
pelanggaran Keimigrasian. Ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi
dalam penegakan hukum keimigrasian dan memperketat pengawasan terhadap Orang
Asing di wilayah Kota Jambi.”
— Hubertus Hence Marbun, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Beliau menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari implementasi program
Akselerasi Pengawasan Orang Asing yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, guna memperkuat pengawasan terhadap orang asing di
seluruh wilayah Indonesia.
Kontak Media:
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi .(Humas Imigrasi)




































Discussion about this post