RAMNews.id, – Gerakan sadar zakat terus digalakkan Pemkot Jambi, khususnya pada bulan Ramadan tahun ini. Melalui gerakan pejabat daerah berzakat, Senin (9/4) kemarin, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana memulai pembayaran zakat.
Kedua pejabat ini, tampak mendatangi stand pembayaran zakat yang telah disediakan Baznas Kota Jambi, di lapangan Tenis Indoor Disdik Kota Jambi. Tak hanya mereka, sejumlah pejabat lainnya pun tampak menyusul melakukan pembayaran zakat.
“Kami menyerahkan zakat. Zakat ini bermacam-macam. Gerakan berzakat sudah kita inisiasi sebelum-sebelumnya, bekerja sama dengan Baznas Kota Jambi,” terang Fasha, kemarin.
Lebih lanjut sebut Fasha, untuk zakat profesi bagi pejabat di lingkungan Pemkot Jambi sudah dipotong tiap bulannya. “Mudah-mudahan dengan gerakan zakat ini bisa memberikan nilai lebih ke para mustahik, yang berhak menerima,” ungkapnya.
“Kami titipkan zakat ke Baznas untuk disalurkan ke pihak-pihak yang berhak menerimanya,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pada 27 Maret 2023 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah dan fidyah 1444 H/2023 M, ada beberpa hal yang disepakati.
Di antaranya sebut Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ (makanan pokok) untuk 1 orang. Zakat fitrah dengan beras (madzhab syafii dan jumhur ulama) diukur dengan takaran, 1 Sho’=4 mud=11 canting susu (ukuran mud sudan maupun arab saudi), diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kg beras.
Kemudian, zakat fitrah dengan uang Madzhab Hanafi, 1 Sha yakni dengan simulasi 2 sha’= 4 mud, 1 ritle baghdad=128 sampai 130 dirham, 2 ritl baghdad = 256 sampai 260 dirham, 1 dirham= 70 syairoh= 3,125 (hannafiyah) dan 2,975 (jumhur).
Jumhur ulama, dengan simulasi, 256 x 2,975=761,6 gram x 4 Mud= 3,046 kg, 260 x 2,975=773,5 gram x 4 mud= 3,094 kg.
Dari penjelasan dan simulasi di atas kata Abu, maka zakat fitrah Tahun 1444 H / 2023 M untuk Kota Jambi yakni, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (Beras) bertaklid kepada Madzhab Syafi’i, sebanyak 2,8 kg per orang.
Sedangkan zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi nilainya, beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg X Rp14.750 = Rp47.200,-, beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp13.500 = Rp43.200,-, beras kualitas rendah senilai 3,2 Kg X Rp10.000-Rp32.000,-.
“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap masjid/mushala, langgar dan lain-lain, di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,” kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi ini.
Untuk memudahkan proses dalam pengesahan SK UPZ tersebut lanjutnya, dapat diusulkan melalui KUA kecamatan wilayah masing-masing.
Kemudian kata Abu, tentang fidyah juga dijelaskan. Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, orang yang pikun (hilang ingatan).
“Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah, yakni, berupa uang Rp. 30.000,- (perhari), berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang,” pungkasnya. (Zen)
[02.31, 10/4/2023] Rizal: JAMBI- Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kota Jambi mendatangi gedung DPRD Kota Jambi, Senin (10/4). Mereka ingin melakukan pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Kota Jambi tentang permasalahan kondisi dan situasi Inspektorat Kota Jambi saat ini.
“Tentunya kami ke sini hari ini bukan pertama kali, tapi ini sudah ke sekian kali. Hari ini kami diundang oleh Komisi 1 untuk membahas dan menyelesaikan persoalan, kekisruhan yang terjadi di Inspektorat Kota Jambi. Mungkin sudah pernah mendengar tentang adanya kekisruhan yang terjadi di dalam Inspektorat kota Jambi,” kata Juru Bicara, M Alkapi, kepada wartawan di gedung DPRD Kota Jambi, Senin (10/4).
“Melalui forum ini, harapan kami, kami bisa menyampaikan persoalan-persoalan yang terjadi di internal kami kepada Komisi 1 dan kami berharap semoga kedepannya inspektorat kota Jambi lebih baik lagi,” tambahnya.
Dia mengatakan, aksi ini bukan untuk saling menjatuhkan satu sama lain. Akan tetapi, keinginan adanya perbaikan kedepannya. Ia menilai, bahwa kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati tidak memiliki kecakapan dalam memimpin organisasi tersebut.
“Sebelumnya di UKPBJ, baru pertama pegang OPD. Mohon maaf, sesuai aturan memang belum memiliki kecakapan untuk memimpin Inspektorat. Berdasarkan aturan, harusnya yang menduduki pimpinan tinggi pratama di inspektorat itu, harus berpengalaman di bidang pengawasan minimal 5 tahun, tapi ini kita maklumi, mungkin ada pertimbangan tersendiri. Awal-awal tidak masalah, tapi seiring berjalannya waktu mulai ada gejolak,” bebernya.
“Jadi kami sekarang ini, komunikasi atau diskusi satu arah. Kepala Inspektur tidak mau mendengar pendapat kami,” jelasnya.
Dia juga menyebut, jika saat ini Sistem Pengendalian Intern di Kota Jambi mengalami kemunduran. Misalnya terkait persoalan keuangan yang sifanya prinsipil, itu terkesan ada pembiaran.
“Apakah mereka tahu atau tidak wallahualam. Untuk pengawasan sekarang ini hanya beberapa saja yang jalan, dan tidak maksimal,” katanya.
Oleh karena permasalahn yang banyak itu, sebanyak 29 ASN Inspektorat Kota Jambi ini meminta agar jabatan kepala inspektur saat ini untuk dievaluasi. Sebab, dari segi kecakapan dinilai belum cakap.
“Kami secara jumlah yang hadir hari ini, 72 persen ASN yang ada di Inspektorat, secara keseluruhan kami 60 persen,” terangnya.
“Kami juga mengakui, mungkin diantara kami ada kelemahan. Mungkin belum sesuai harapan beliau, tapi itu bukan solusi untuk memusuhi kami-kami. Kita ini satu wadah, satu rumah, setiap masalah semestinya harus dibicarakan. Kalau untuk dipertahankan, sepertinya kami sudah tidak bisa lagi. Situasi didalam sudah tidak kondusif. Kami sudah coba beberapa kali mengalah. Beberapa kali kami sudah lapor belum ada tindaklanjutnya. Harapan kami setelah ini segera terselesaikan, dan tidak merasa di anak tirikan,” jelasnya.
Selanjutnya, permasalahan lain yang di keluhkan adalah ketidaksesuaian besaran alokasikan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat Daerah. Seharusnya ketentuan besaran alokasi anggaran TPP inspektur daerah
dengan lebih kecil dari sekretaris daerah dan lebih besar dari kepala perangkat daerah lainnya, dan jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah lebih besar dari jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu di perangkat daerah lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
“Ada ketimpangan TPP yang sangat mencolok dan tidak berimbang. Tidak sesuai dengan kelas jabatan,” katanya.
Atas aksi yang dilakukan para pegawai inspektorat Kota Jambi itu, pihaknya sempat mendapat ancaman adanya assesment pegawai.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, A Ridwan usai rapat mengatakan bahwa persoalan ini bukan kisruh, akan tetapi kemungkinan ada ketidakpuasan organisasi Inpektorat.
“Intinya kita akan fasilitasi, dan carikan solusi. Kita sudah ketemu komisi 1. Tapi kita ada regulasi yang harus dipatuhi, tidak semua keinginan bisa kita akomodir.
“Saya selaku pembina pegawai punya hak untuk meluruskan, memfasilitasi keadaan ini, supaya jangan berlarut-larut. Setelah dari Komisi 1 ini, kita akan ke inspektorat, akan kuta tuangkan secara tertulis. Jadi kesepakatan dan pentaatan bersama. Sebab aturan pegawai ini ada tahapan-tahapan. Ada pembinaan, pengawasan. Karena di dalam satu organisasi itu, tidak ada punya kemampuan yang sama, ada kelebihan dan kekurangan,” katanya. (Chr/Adv)




































Discussion about this post