RAMNews.id, – Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kota Jambi mendatangi gedung DPRD Kota Jambi, Senin (10/4). Mereka ingin melakukan pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Kota Jambi tentang permasalahan kondisi dan situasi Inspektorat Kota Jambi saat ini.
“Tentunya kami ke sini hari ini bukan pertama kali, tapi ini sudah ke sekian kali. Hari ini kami diundang oleh Komisi 1 untuk membahas dan menyelesaikan persoalan, kekisruhan yang terjadi di Inspektorat Kota Jambi. Mungkin sudah pernah mendengar tentang adanya kekisruhan yang terjadi di dalam Inspektorat kota Jambi,” kata Juru Bicara, M Alkapi, kepada wartawan di gedung DPRD Kota Jambi, Senin (10/4).
“Melalui forum ini, harapan kami, kami bisa menyampaikan persoalan-persoalan yang terjadi di internal kami kepada Komisi 1 dan kami berharap semoga kedepannya inspektorat kota Jambi lebih baik lagi,” tambahnya.
Dia mengatakan, aksi ini bukan untuk saling menjatuhkan satu sama lain. Akan tetapi, keinginan adanya perbaikan kedepannya. Ia menilai, bahwa kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati tidak memiliki kecakapan dalam memimpin organisasi tersebut.
“Sebelumnya di UKPBJ, baru pertama pegang OPD. Mohon maaf, sesuai aturan memang belum memiliki kecakapan untuk memimpin Inspektorat. Berdasarkan aturan, harusnya yang menduduki pimpinan tinggi pratama di inspektorat itu, harus berpengalaman di bidang pengawasan minimal 5 tahun, tapi ini kita maklumi, mungkin ada pertimbangan tersendiri. Awal-awal tidak masalah, tapi seiring berjalannya waktu mulai ada gejolak,” bebernya.
“Jadi kami sekarang ini, komunikasi atau diskusi satu arah. Kepala Inspektur tidak mau mendengar pendapat kami,” jelasnya.
Dia juga menyebut, jika saat ini Sistem Pengendalian Intern di Kota Jambi mengalami kemunduran. Misalnya terkait persoalan keuangan yang sifanya prinsipil, itu terkesan ada pembiaran.
“Apakah mereka tahu atau tidak wallahualam. Untuk pengawasan sekarang ini hanya beberapa saja yang jalan, dan tidak maksimal,” katanya.
Oleh karena permasalahn yang banyak itu, sebanyak 29 ASN Inspektorat Kota Jambi ini meminta agar jabatan kepala inspektur saat ini untuk dievaluasi. Sebab, dari segi kecakapan dinilai belum cakap.
“Kami secara jumlah yang hadir hari ini, 72 persen ASN yang ada di Inspektorat, secara keseluruhan kami 60 persen,” terangnya.
“Kami juga mengakui, mungkin diantara kami ada kelemahan. Mungkin belum sesuai harapan beliau, tapi itu bukan solusi untuk memusuhi kami-kami. Kita ini satu wadah, satu rumah, setiap masalah semestinya harus dibicarakan. Kalau untuk dipertahankan, sepertinya kami sudah tidak bisa lagi. Situasi didalam sudah tidak kondusif. Kami sudah coba beberapa kali mengalah. Beberapa kali kami sudah lapor belum ada tindaklanjutnya. Harapan kami setelah ini segera terselesaikan, dan tidak merasa di anak tirikan,” jelasnya.
Selanjutnya, permasalahan lain yang di keluhkan adalah ketidaksesuaian besaran alokasikan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat Daerah. Seharusnya ketentuan besaran alokasi anggaran TPP inspektur daerah
dengan lebih kecil dari sekretaris daerah dan lebih besar dari kepala perangkat daerah lainnya, dan jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah lebih besar dari jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu di perangkat daerah lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
“Ada ketimpangan TPP yang sangat mencolok dan tidak berimbang. Tidak sesuai dengan kelas jabatan,” katanya.
Atas aksi yang dilakukan para pegawai inspektorat Kota Jambi itu, pihaknya sempat mendapat ancaman adanya assesment pegawai.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, A Ridwan usai rapat mengatakan bahwa persoalan ini bukan kisruh, akan tetapi kemungkinan ada ketidakpuasan organisasi Inpektorat.
“Intinya kita akan fasilitasi, dan carikan solusi. Kita sudah ketemu komisi 1. Tapi kita ada regulasi yang harus dipatuhi, tidak semua keinginan bisa kita akomodir.
“Saya selaku pembina pegawai punya hak untuk meluruskan, memfasilitasi keadaan ini, supaya jangan berlarut-larut. Setelah dari Komisi 1 ini, kita akan ke inspektorat, akan kuta tuangkan secara tertulis. Jadi kesepakatan dan pentaatan bersama. Sebab aturan pegawai ini ada tahapan-tahapan. Ada pembinaan, pengawasan. Karena di dalam satu organisasi itu, tidak ada punya kemampuan yang sama, ada kelebihan dan kekurangan,” katanya .(Chr)




































Discussion about this post