RAMNews.id – Seorang anak berusia Enam (6) tahun yang ditemukan tewas di kamar Hotel Ibunda di Kabupaten Bungo pada Sabtu (28/05/22), ini ternyata sudah direncanakan oleh pelaku.
Sebelum ditemukan tewas, pihak keluarga sempat melaporkan kepada kepolisian di Polres Bungo pada Jumat Malam (27/05/22) atas kehilangan anaknya berinisial MAG yang merupakan warga Kelurahan Jayasetia, Kecamatan Pasar Bungo.
Ketika korban ditemukan pada hari Sabtu, pihak kepolisian langsung menuju TKP. Saat itu, dari keterangan pihak hotel, yang memesan kamar tersebut merupakan seorang lelaki.
Hari itu juga, dikabarkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap menyerahkan diri ke Polsek Muko-muko Batin VII pada dini harinya. Diduga pelaku tersebut bernama Asnir (55) warga Kelurahan Batangbungo, Kecamatan Pasar Muaro Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengungkapkan kronologi kejadian ini berawal dari saat pelaku berkunjung ke rumah ibu korban berinisial N (43). Sekitar pukul 19.00 WIB Jumat malam itu, pelaku mengajak korban ke pasar untuk membeli petasan.
Namun, hingga pagi korban dan pelaku belum juga datang, N merasa cemas dan pagi Sabtu (28/05/22) sekitar pukul 09.00 WIB langsung melaporkan ke Polres Bungo.
“Saat Pelapor Melaporkan anaknya hilang, Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa anak pelapor telah di temukan di Hotel Ibunda, Kelurahan Batang Bungo Kecamatan Pasar Muara Bungo dengan kondisi sudah meninggal dunia,” kata Guntur saat konferensi pers di Mako Polres Bungo, Minggu (29/05/22).
Kejadian tersebut, Guntur mengatakan pelaporan meminta Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, pihak kepolisian mendapatkan kabar bahwa pelaku menyerahkan dirinya di Polsek Mukomuko Bathin VII.
“Pelaku mengakui perbuatan apa yang telah pelaku perbuat dan perbuatan apa yang telah pelaku perbuat dan memberi tahu ke anggota polsek bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan terhadap seseorang anak laki-laki,” jelasnya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, Guntur mengatakan anggota Polsek Muko-Muko Bathin VII memberitahu anggota reskrim Polres Bungo dan tim opsnal sat reskrim Polres Bungo langsung mendatangi hotel Ibunda di jalan lebai hasan.
“Setelah didatangi dan ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia didalam sebuah kamar hotel. Selanjutnya anggota reskrim langsung menjemput pelaku yang sedang diamankan di polsek muko-muko Bathin VII dan selanjutnya langsung mengamankan pelaku ke Polres Bungo,” jelasnya.
Namun siapa sangka alasan pembunuhan ini dikarenakan persoalan asmara.
“Motif pelaku pembunuhan ini karena sakit hati dikarenakan ibu korban tidak mau diajak menikah dan ibu korban diduga memiliki pacar lain,” ungkap Guntur dari keterangan pelaku.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Guntur.
Sementara itu, Saat dimintai keterangan, pelaku mengatakan bahwa motif dirinya membunuh anak kecil tersebut karena memiliki permasalahan asmara dengan ibu korban. Setelah beberapa lama menjalani hubungan dangan ibu korban, namun saat diajak untuk menikah ibu korban menolaknya.
Dengan alasan sayang kepada anak itu, korban membunuh anak tersebut. Usai merenggut nyawa korban, pelaku juga berusaha untuk bunuh diri dengan meminum racun tikus, namun gagal. “Saya ingin mati bersama dia, karena sayang sudah terlalu sayang dan sangat dekat dengan korban,” pungkas pelaku. (Wan)
Discussion about this post