RAMNews.id – Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, di Mapolda Jambi,
Diketahui selain Mantan Wakil Bupati Muaro jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), juga pernah menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan juga termasuk yang diperiksa KPK.
Kepada awak media, BBS mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut. Sebab kasus ketok palu RAPBD ini diduga terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai anggota dewan (DPRD Provinsi Jambi).
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa dirinya menganggap tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi saat kasus suap ketok palu RAPBD itu terjadi.
“Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 September 2016 kita sudah mengundurkan diri (sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi). Tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan,” pungkasnya
“Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya singkat pada pemberitaan Rabu 21/09/2022/.
Setelah Itu di Hari Kamis Mantan Bupati Kab. Muaro Jambi Masna Busro dan Mantan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun, Hilalatil Badri diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan KPK Lantai II Gedung Lama Mapolda Jambi, Kamis (22/9).
Saat diwawancarai oleh awak media, Hilal mengaku diperiksa sebagai saksi untuk 28 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
“Benar, diperiksa untuk 28 orang itu, sesuai dengan surat undangan dari KPK,” ujarnya.
Dikatakan Hilalatil Badri, dirinya sudah mengundurkan diri pada tahun 2016 sehingga dirinya tidak mengetahui mengenai kasus ini.
“Saya sudah mundur dari DPRD terhitung bulan Oktober tahun 2016 lalu. Saya taunya ketika ada pemberitaan OTT dari KPK,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Masnah Busro mantan Bupati Muaro jambi terkait kasus suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Usai menjalani pemeriksaan dari Penyidik KPK,Masnah Busro mengtakan bahwa dirinya telah mundur anggota DPRD Provinsi Jambi pada 2016, sebelum kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017.
“Dipanggil hanya sebagai saksi, saya dulukan sudah mengundurkan diri tahun 2016,” ujarnya di Mapolda Jambi.
Masnah Busro mengatakan diperiksa terkait sejumlah tersangka terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
“Pemeriksaan terkait kasus RAPBD 2017 dan saya tidak tau lagi,kan saya sudah mengundurkan diri,” kata Masnah.
Masnah mengaku mengenal 28 Orang tersangka baru yang sudah ditetapkan KPK. (Rfr)
Discussion about this post