• Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Hak Jawab
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Terkini
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri
Informasi Terkini
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Deportasi Dua Warga Negara Yaman Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal

admin by admin
18/02/2026
in Daerah, Hukrim, Peristiwa
0
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto didampingi
oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi ( Dok Foto:Humas Imigrasi Jambi)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi ( Dok Foto:Humas Imigrasi Jambi)

PostTweetShareScan

RAMNews.id, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum negara  melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas. Pada hari ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi secara resmi mengumumkan pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap dua orang Warga Negara Asing.

Diketahui (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27 tahun) dan AHM (24 tahun) yang diduga melakukan pelanggaran.

Berikut latar belakang kejadiannya

FAM dan AHM memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.pada tanggal 23 Januari 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) yang memiliki  masa berlaku 60 (enam puluh) hari. Alih-alih melaksanakan kunjungan sebagaimana tujuan.

pemberian visa, keduanya justru diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.

BacaJuga

Pagelaran Etnik Tugu Juang Jambi Digelar 17–18 April 2026, Hadirkan Ragam Seni Budaya dan Pasar Kuliner Tradisional

Teng Tong, Pemilihan Bujang Gadis Kota Jambi 2026 Resmi Dibuka

Maulana: Tegaskan 11 Program Prioritas Untuk Kota Jambi

FK-IJK Jambi Gelar Gelar Silaturahmi Dengan Media dan Pelaku Keuangan

Anggota DPRD Izhar Majid Desak Status Pulau Berhala Dikaji Ulang, Izhar : Yang Berkunjung Banyak Orang Jambi

Izhar Majid Interupsi di Sidang Paripurna DPRD, Desak Gubernur Jambi Evaluasi Total Angkutan Batu Bara, Izhar : Akan Ada Pansus

II. BERIKUT KRONOLOGI

Pada hari Kamis, 29 Januari 2026 pukul 08.15 WIB, FAM dan AHM tiba di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk menindaklanjuti permohonan DPRI yang telah diajukan melalui aplikasi MPaspor. Keduanya hadir didampingi dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan menyertakan

dokumen kependudukan berupa E-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kutipan Akta Lahir.

Kecurigaan petugas timbul pada saat proses wawancara di loket perekaman biometrik, ketika FAM dan AHM tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik dikarenakan.

ketidakmampuan mereka berbahasa Indonesia. Atas kecurigaan tersebut, keduanya diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dalam pemeriksaan, FAM dan AHM mengakui identitas mereka sebagai warga negara Yaman.

Keduanya menyatakan bahwa pengajuan DPRI tersebut dilakukan atas arahan seseorang

berinisial JFFR yang mereka temui di Arab Saudi. Hingga saat ini, JFFR tidak dapat dihubungi oleh

keduanya. Turut diamankan sebagai barang bukti: paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

III. DASAR HUKUM PELANGGARAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas, FAM dan AHM

diduga kuat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang

Keimigrasian, yaitu:

• Pasal 122 huruf a — terkait dengan penyalahgunaan izin keimigrasian;

• Pasal 126 huruf c — terkait dengan upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik

Indonesia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keduanya juga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

IV. TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN

Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah menetapkan tindakan administratif

sebagai berikut:

• Pembatalan Izin Tinggal;

• Pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi; dan akan dikenakan

• Deportasi keluar wilayah Republik Indonesia; serta

• Usulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal).

V. PERNYATAAN KEPALA KANTOR WILAYAH DAN KEPALA KANTOR IMIGRASI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto didampingi

oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun menegaskan bahwa

penegakan hukum keimigrasian merupakan prioritas utama dalam menjaga kedaulatan dan

ketertiban negara.

“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi

bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Setiap pelanggaran keimigrasian

akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Pengawasan Keimigrasian akan berjalan efektif

apabila seluruh masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kegiatan orang asing

yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat.”

— Petrus Teguh Aprianto, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk

pelanggaran Keimigrasian. Ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

dalam penegakan hukum keimigrasian dan memperketat pengawasan terhadap Orang

Asing di wilayah Kota Jambi.”

— Hubertus Hence Marbun, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Beliau menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari implementasi program

Akselerasi Pengawasan Orang Asing yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan

Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, guna memperkuat pengawasan terhadap orang asing di

seluruh wilayah Indonesia.

Kontak Media:

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi .(Humas Imigrasi)

Tags: ImigrasijambiKriminal
Previous Post

Purnomosidi Ikut Tinjau Harga Sembako di Pasar Angso Duo Bersama Satgas Pangan, Pengelola Intens Tinjau Harga

Next Post

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Naim, Dorong Solidaritas dan Keharmonisan di Bulan Suci Ramadan

Next Post
M.Naim Wakil Keetua DPRD Kota Jambi (Dok Foto:*/red)

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Naim, Dorong Solidaritas dan Keharmonisan di Bulan Suci Ramadan

Tampak warga Berkumpul Bersama PT.SAS

PT SAS Mulai Latih Warga yang Terlibat Penanaman RTH di Kawasan TUKS

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani saat beri sambutannya di Acara Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi  (Dok Foto:Kominfo Provinsi Jambi)

Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

Anggota DPRD Kota Jambi Kemas Faried Dapil Telanaipura Dan Camat Telanaipura (Dok Foto:Chr)

Sambut Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Jambi Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

Pihak Manajement Bank Jambi saat konfrensi Pers (Dok Foto:*/red)

Persoalan Bank Jambi viral di Sosmed, Berikut Klarifikasi PT. Bank Jambi

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022
Aswan Ketua LAM Kota Jambi terpilih saat memberi sambutan (Dok foto:*)

Breaking News Aswan Hidayat Usman Terpilih Ketua LAM Kota Jambi

02/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Truk Angkut Minyak Goreng Terguling. (Dok. Istimewa)

8 Ton Minyak Goreng Berserakan di Jalan Lintas Lampung-Bengkulu

17/03/2022
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Kades Simpang Jelita Terciduk di Club Malam, Kadis PMD: ‘Dak Tau Sayo Bro’

18/12/2021
Mona Heidari, yang tewas dipenggal suaminya sendiri di Iran (Foto: CNN)

Arak Kepala Istri Keliling Kota, Kejinya Suami Mona Heidari

13/02/2022

Profil Zuwanda, Yuk Kenal Dekat Sosok Calon Bupati Muaro Jambi

16/09/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Pagelaran Etnik Tugu Juang Jambi Digelar 17–18 April 2026, Hadirkan Ragam Seni Budaya dan Pasar Kuliner Tradisional

15/04/2026
Wali Kota Jambi Maulana foto bersama peserta Bujang Gadi Kota Jambi 2026 (Dok Foto:*/red)

Teng Tong, Pemilihan Bujang Gadis Kota Jambi 2026 Resmi Dibuka

09/04/2026
Wali Kota Jambi Maulana Saat Beri sambutan di acara Reses Ketua DPRD Kota Jambi (Dok Foto:*/red)

Maulana: Tegaskan 11 Program Prioritas Untuk Kota Jambi

02/04/2026
Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Provinsi Jambi menggelar silaturahmi bersama insan pers (Dok Foto:*/red)

FK-IJK Jambi Gelar Gelar Silaturahmi Dengan Media dan Pelaku Keuangan

02/04/2026
Anggota DPRD Izhar Majid  (Dok Foto:*/red)

Anggota DPRD Izhar Majid Desak Status Pulau Berhala Dikaji Ulang, Izhar : Yang Berkunjung Banyak Orang Jambi

31/03/2026
Izhar Majid Interupsi di Sidang Paripurna DPRD, (Dok Foto:*/red)

Izhar Majid Interupsi di Sidang Paripurna DPRD, Desak Gubernur Jambi Evaluasi Total Angkutan Batu Bara, Izhar : Akan Ada Pansus

30/03/2026

Gubernur Jambi Al Haris Minta ASN Kerja Maksimal Era Tantangan Global

30/03/2026
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi  Jambi Ike Silviana (Dok Foto:Chr)

Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Campak, Dinkes Jambi Keluarkan Surat Edaran

21/03/2026

Gubernur Al Haris Hadir di Malam Lebaran, Bawa Semangat dan Tali Asih untuk Pasien RSUD Raden Mattaher Jambi 

21/03/2026
Gubernur Jambi beserta Plt Direktur RSUD Raden Mattaher, Ike Silviana, meninjau langsung kondisi pelayanan RSUD Raden Mattaher (Dok Foto:Chr)

Persiapan Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan RSUD Kabupaten/Kota Tetap Berjalan, Berikut Penjelasan Kadinkes Provinsi Jambi

21/03/2026

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Email: redaksiramnews.id@gmail.com
Phone/WhatsApp: 62 8564-8973-328

-----------------------------------------------------------------------------------------

Perumahan Nusa Sejahtera No 07, RT 05 Kel. Lingkar Selatan, Kec. Paal Merah, Kota Jambi Kode Pos 36139

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri

Developer By Toko RootSecBizID Perumahan Nusa Sejahtera No 07 RT 05 Kel Lingkar Selatan Kec Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : redaksiramnews.id@gmail.com Phone/WA : 0813-8003-3282 |©2025