RAMNews.id, – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-cawagub) Jambi Romi Hariyanto-Sudirman resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (29/8/2024).
Keduanya hadir dengan diantar oleh ribuan massa pendukung serta petinggi partai koalisi pendukung.
Pendaftaran ini dilakukan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan mereka ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Calon gubernur yang identik dengan rakyat kecil ini nyaris tak bisa ikut kompetisi setelah petahana memborong semua partai di parlemen, yang bertujuan menjalankan skema lawan kotak kosong.
Namun, dengan adanya putusan MK yang mengubah ambang batas, pasangan ini bisa maju dalam pemilihan.
Pasangan bakal calon gubernur, Romi Hariyanto dan Sudirman, sudah memenuhi syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik, yakni minimal 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilu 2024 di Provinsi Jambi, yang berjumlah 172.005 suara.
ukungan yang diperoleh oleh pasangan ini sudah mencapai 206.487 suara, melebihi syarat terendah 8,5 persen suara sah.
Dukungan tersebut berasal dari berbagai partai, yaitu NasDem dengan 148.835 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 23.065 suara, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 19.948 suara, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 14.639 suara.
“Setelah kami teliti, maka pasangan Romi Hariyanto dan Sudirman memenuhi syarat untuk maju menjadi kepala daeraatno, Komisioner KPU Jambi, Kamis.(*/red)



































Discussion about this post