RAMNews.id – Kuasa Hukum Penggugat kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Hutan Alam Lestari (HAL) mengundurkan diri.
Riski Lionanto selaku mantan Kuasa Hukum Penggugat mengungkapkan alasan pengunduran diri tersebut lantaran adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT HAL.
“Kami mengundurkan diri dari kuasa hukumnya penggugat,” ujarnya.
Pengunduran diri itu dikarenakan pihaknya baru mengetahui dari prinsipal bahwa pekan lalu kuasa Hukum tergugat menghubungi kliennya.
“Kami baru tahu ternyata kuasa hukum tergugat ini menghubungi klien kami, prinsipal kami. Makanya kami langsung buat pengunduran kami,” katanya.
Dengan cara menghubungi klien tanpa melalui kuasa hukum, menurut Riski Lionanto, merupakan cara yang kotor.
“Ini cara yang kotor, dia sudah tahu ada kuasa hukumnya, hubungi lah kuasa hukumnya. Itu namanya tidak menghargai, hargai juga teman sejawat sesama Advokat,” tegasnya.
Selain itu, hal yang menguatkan pengunduran diri itu karena adanya perbedaan pandangan dirinya selaku kuasa hukum dengan pemberi kuasa.
Jika menghubungi klien nya untuk damai, Riski menegaskan bahwa seharusnya kuasa Hukum tergugat menghubungi kuasa. Sebab kuasa sudah diberikan kepadanya, bukan prinsipal atau ditangani langsing oleh penggugat.
“Kalau tujuannya perdamaian, ya nggak apa apa, tapi yang dihubungi itu saya selaku kuasa hukum bukan klien saya,” ujarnya.
Dengan pengunduran diri itu, ketiga orang penggugat perkara nomor 18 akan menghadapi langsung (prinsipal) PT HAL yang disidangkan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi.
Untuk diketahui bahwa persidangan yang sudah berlangsung yakni pembacaan gugatan oleh penggugat.
Sementara terjadi dua kali penundaan pembacaan replik atau jawaban atas gugatan karena belum siap dan adanya pengunduran diri kuasa Hukum penggugat.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari tergugat. (rky)
Discussion about this post