RAMNews.id, – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Izhar Majid, kembali menyuarakan protes keras terkait status kepemilikan Pulau Berhala. Politisi dari Fraksi NasDem ini mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk kembali memperjuangkan pulau eksotis tersebut karena dinilai secara historis dan de facto adalah milik Jambi, bukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Izhar Majid mengungkapkan keprihatinannya atas lepasnya Pulau Berhala dari pangkuan Jambi. Menurutnya, bukti-bukti sejarah dan aktivitas di lapangan justru menunjukkan kedekatan pulau tersebut dengan masyarakat Jambi.
“Barang itu jelas-jelas punya kita. Jelas punya Jambi. Sampai hari ini yang berkunjung dan meramaikan Pulau Berhala itu ya cuma orang Jambi, tiap hari dan tiap bulan. Sementara Kepri sudah banyak pulau dan warganya jarang berkunjung ke sana,” ujar Izhar saat diwawancarai pada Selasa (31/3).
Lebih lanjut, Izhar menyoroti proses hukum di masa lalu yang menyebabkan Jambi kehilangan Pulau Berhala. Ia menyebut kekalahan Jambi terjadi pada masa kepemimpinan Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK), yang putusannya dinilai kontroversial.
“Kalau bicara pembuktian, kita jauh lebih kuat. Kita punya makam sejarah Datuk Paduko Berhalo di sana. Waktu di pengadilan tingkat Sumatera kita menang terus, tapi kita dikalahkan waktu di MK zaman Akil Mochtar,” tegasnya.
Keyakinan Izhar semakin menguat usai dirinya melakukan konsultasi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihak ANRI secara lisan juga mengakui bahwa data kearsipan menunjukkan Pulau Berhala merupakan bagian dari Jambi.
“Orang Arsip Nasional (ANRI) ngomong itu Jambi punya. Waktu kita sebut sekarang milik Kepulauan Riau, pihak Arsip terkejut dan menyatakan setahu mereka itu milik Jambi,” ungkap Izhar menirukan percakapannya dengan petugas ANRI.
Berangkat dari temuan tersebut, Izhar Majid mendesak Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, untuk membuka mata dan melakukan pengkajian ulang.
“Harus ada pengkajian ulang. OPD teknis harus mulai melakukan penelitian lagi agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hak sejarah kita tidak hilang ditelan bumi,” pungkasnya.(Chr)

































Discussion about this post