RAMNews.id,– Aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Selasa (13/1/2026). Massa aksi didominasi bapak-bapak dan ibu-ibu, sebagian membawa map berisi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini tak lagi bisa mereka manfaatkan akibat masuk Zona Merah Pertamina EP Jambi.
Di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, warga berdiri berderet di depan pagar kantor BPN. Tak sedikit ibu-ibu yang tampak emosional saat menyuarakan keresahan mereka. Tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan kini seolah “mati”, meski secara hukum mereka memegang sertifikat resmi negara.
“Kami punya sertifikat, tapi tidak bisa dijual, tidak bisa diagunkan, tidak bisa diwariskan. Sertifikat kami diblokir begitu saja. Ini tanah kami, kami beli secara sah,” teriak salah satu warga dalam orasinya.
Koordinator lapangan aksi, Samsul Bahri, menegaskan bahwa warga datang bukan untuk membuat kerusuhan, melainkan menuntut kejelasan hukum atas status tanah mereka.
“Yang turun hari ini adalah bapak-bapak dan ibu-ibu, rakyat kecil. Mereka punya Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan negara, tapi tiba-tiba diblokir karena diklaim masuk zona merah. Kami minta kejelasan, jangan gantung nasib masyarakat,” kata Samsul Bahri.
Menurutnya, kebijakan zona merah telah membuat warga hidup dalam ketidakpastian. Nilai tanah anjlok, aktivitas ekonomi lumpuh, dan warga tidak tahu sampai kapan status tanah mereka akan dibekukan.
“BPN seharusnya hadir memberi kepastian hukum. Kalau memang tanah ini bermasalah, jelaskan secara terbuka. Kalau tidak, buka blokir sertifikat kami. Jangan rakyat kecil yang terus dikorbankan,” tegasnya.
Samsul juga menyoroti kondisi warga yang sebagian besar adalah pekerja harian, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga, yang sangat bergantung pada kepastian aset tanah sebagai jaminan hidup.
Aksi berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Meski sempat diwarnai teriakan dan bentangan spanduk tuntutan, unjuk rasa berjalan relatif tertib. Warga berharap kehadiran mereka di kantor BPN tidak sekadar didengar, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Kami hanya minta satu hal, kejelasan. Sertifikat ini legal, dikeluarkan negara. Jangan biarkan kami hidup dalam ketidakpastian,” tutup Samsul Bahri.(*/red)



































Discussion about this post