RAMNews.id, – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan Wakil Ketua Komisi I Zayadi mewakili DPRD Kota Jambi menyambangi Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).
Kedatangan mereka bermaksud untuk konsultasi terkait aduan masyarakat ke DPRD Kota Jambi soal hasil overlay klaim peta aset Pertamina.
Di mana, terkait indikasi jumlah sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina sebanyak 5.506 bidang yang terletak di 7 kelurahan.
Kemas Faried Alfarelly dan Zayadi Diterima Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Dr Purnama Tioria Sianturi, SH, M.Hum.
Menurut Purnama Tioria Sianturi, di data yang pihaknya ambil dari Badan Pertanahan ini ada yang terbit sebanyak 5.506 sertifikat.
Mengenai pengaduan masyarakat, pihaknya akan bekerjasama dengan Pertamina untuk membuat terang status tanah ini.
Dikatakannya, persoalan ini bukan hanya terjadi di Kota Jambi saja, banyak persoalan juga di daerah lain.
“Kita akan mendata mana saja yang menjadi milik negara dan kemudian, mana saja yang diokupasi atau tumpang tindih atau sdh terbit sertifikat. Terhadap hal ini tentunya kembali kepada kebijakan pemerintah, jadi saat ini kami baru menginformasikan bahwa kami telah melakukan inventarisasi penilaian aset untuk membuat terang. Kemudian, nanti kami melihat mana-mana dari tanah yang tumpang tindih, okupasi atau sudah terbit sertifikat,” ujarnya.
“Terkait hal ini tentu penyelesaiannya, harus pada kebijakan pemerintah. Itulah nanti yang kita tunggu setelah semuanya selesai,” sambung Purnama.
“Terima kasih penjelasannya. Jadi kami ada gambaran sedikit untuk menjelaskan pada pemerintah, maupun pada masyarakat,” kata Kemas Faried.
Menurut Kemas Faried, berapa lama proses ini dilakukan. “Inikan prosesnya sedang berjalan, masyarakat berpikir sudah diblokir tidak bisa diapain. Makanya masyaraka mengadukan ke Komisi I. Kira-kira proses ini berapa lama,” tanyanya. Purnama menjawab kalau proses ini memakan waktu cukup lama.
“Cukup lama karena kami membuat terang dulu dalam arti memotret dulu. Bukan hanya di Jambi, belum di seluruh Indonesia juga,” katanya.
Ditambahkan Kemas Faried, sambil menunggu proses ini, ia menanyakan apakah bisa dibuka blokir bagi masyarakat yang punya sertifikat
“Ada kemungkinkan dibuka blokir untuk masyarakat yang memang terlebih dahulu memiliki sertifikat,” ujarnya.
Purnama bilang, pihaknya masih menunggu dalam tahap membuat terang.
“Setelah lihat kita kelompokan mana yang dokumennya dikuasi, mana yang peralihan, sampai 4 kuadrat. Baru setelah itu kita akan lihat apa-apa solusinya. Tentu kita kepemilikan masyarakat, dan adanya kepemilikan negara tentu kita harus menggarisbawahi bahwa di situ ada kepemilikan negara. tetapi solusi kedepannya itu yang kita harus carikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Zayadi heran, sebab saat DPRD pada 2005 menyusun perda RTRW, dan terakhir pada 2024 RTRW Kota Jambi untuk 20 tahun ke depan, Pertamina tidak ada menyampaikan sekali bahwa itu aset Pertamina, bahkan diundang khusus membahas RTRW.




































Discussion about this post