RAMNews.id — Beberapa Ormas Peduli lingkungan tergabung, bersama Ketua RT 03 serta beberapa orang warganya yang mengaku mewakili dua wilayah di Provinsi Jambi yakni Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi menggelar aksi blokir Jalan Lintas Timur Sumatera (Jambi-Sengeti).
Aksi Blokir Jalan dari sebagian yang mengaku Warga Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi dan Desa Mendalo Darat, Muaro Jambi ini untukRAMN menolak pembangunan stockpile batubara oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (SAS) dari RMKE Group.
Pemblokiran menutup Jalan Lintas Timur Sabtu 13/9/2025, dilakukan dijalur vital lintas Sumatera jalan penghubung Provinsi Jambi dengan provinsi lainnya sehingga membuat arus lalulintas terhenti.
Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede sangat menyayangkan penyampaian aspirasi ini justru sangat mengganggu ketertiban umum, sehingga menghambat arus lalulintas.
Menurut Jefri, masyarakat malah sudah sangat terganggu dan dirugikan akibat aksi blokir jalan, ini adalah bentuk aksi premanisme yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan keresahan masyarakat, Mantan Anggota DPRD kota Jambi ini juga menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang menjamin hak warga negara untuk melakukan unjuk rasa, namun apabila aksi tersebut menyebabkan kemacetan hingga mengganggu hak pengguna jalan lain, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
”Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap peserta demonstrasi wajib menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.” sebutnya.
”Jika kewajiban ini dilanggar, sesuai Pasal 15, aparat berwenang berhak untuk membubarkan aksi tersebut.” timpalnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
”Pasal 28 ayat (2) secara tegas menyatakan larangan tersebut, sementara Pasal 274 ayat (1) mengancam sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi siapa saja yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan.” Aksi itu juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU LLAJ maupun KUHP, ujarnya.
Ketua Sahabat Alam Jambi menilai, aksi demonstrasi yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum sebaiknya tidak boleh diberi ruang, apalagi jika sudah jelas secara kasat mata bahwa aspirasi disampaikan adalah penolakan terhadap pembangunan investasi, dalam hal ini masyarakat tentu ditunggangi dan menjadi korban hoax untuk dibenturkan guna mendiskreditkan pemerintah, apalagi jika motifnya disusupi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, tegasnya dan Jefri juga meminta kepada Satgas Anti Premanisme dan Pengamanan Investasi untuk menelusuri motif apa dibalik aksi premanisme pemblokiran jalan menolak pembangunan Investasi, jika perlu Sahabat Alam Jambi siap membuat laporan kepada Satgas, ujarnya.
Kedepan Sahabat Alam Jambi akan mempelajari dan membuat laporan polisi kepada pihak dan oknum yang kita duga menjadi dalang aksi premanisne dan pemblokiran Jalan tesebut karena pemerintah tidak boleh bisa ditekan dan di intimidasi aksi premanisme, ujar Jefri.
”Kami akan melaporkan mereka ke Polda Jambi terkait apa yang sudah dilakukan dari aksi pemblokiran dan penutupan jalan yang menjadi urat nadi perekonomian di pulau Sumatera ini” ungkapnya.(*/Prd)




































Discussion about this post