RAMNews.id, – Karyawati Bank Jambi di Kerinci membobol rekening nasabah senilai Rp 7 miliar untuk bermain judi online. Aksi ini dilakukan sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Pelaku berinisial RS (26), merupakan karyawati yang bertugas sebagai analis kredit di Bank Jambi cabang Siulak, Kabupaten Kerinci. Ia diketahui membobol 25 rekening nasabah, yang terdiri dari rekening perorangan dan milik yayasan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat konferensi pers di Lobby Gedung Lama Mapolda Jambi, Selasa (02/06/2025) mengataka, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 27 orang saksi dan ahli. Setelah melalui proses penyelidikan, RS ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan RS adalah berpura-pura dimintai tolong oleh pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana.
“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” kata.
Dari puluhan rekening tersebut, RS mengambil uang nasabah dengan jumlah bervariasi.
“Ada yang 1 miliar ada yang 400 juta sepanjang satu tahun,” ujar Taufik.
Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk berjudi secara daring, bahkan dengan nominal deposit yang sangat besar.
“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa 70–80 juta,”kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah yang sebelumnya memang kerap meminta bantuan RS dalam proses penarikan dana, hingga membuat teller dan pegawai bank lainnya tidak curiga.
“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” jelas Taufik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan aliran dana ke rekening lain. Uang hasil kejahatan disimpan di rekening pribadi tersangka.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya 80 ribu rupiah,” sebut Taufik.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun.(Rfo)
Discussion about this post