• Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Hak Jawab
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Terkini
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri
Informasi Terkini
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri

Merasa Keberatan dengan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Mantan PJs Dirut PT MNC Sekuritas akan Ajukan Banding

admin by admin
11/01/2024
in Daerah, Hukrim, Pemerintahan, Peristiwa
0
Mantan PJs Direktur Utama PT MNC saat disidang (Dok Foto:Rfo)

Mantan PJs Direktur Utama PT MNC saat disidang (Dok Foto:Rfo)

PostTweetShareScan

RAMNews.id, – Mantan PJs Direktur Utama PT MNC Sekuritas berinisial AI divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Kamis (11/1) di PN Jambi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni tersebut beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Dalam hal ini, mantan Pjs Dirut PT. MNC Sekuritas berinisial AI divonis dengan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta serta uang penganti Rp 5,8 miliar lebih.

Seperti yang diketahui, terdakwa AI merupakan salah satu dari tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ronald Safroni menjatuhkan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.

BacaJuga

Hadiri HUT LVRI Ke-69 dan HUT Ke-45 PPM, Sekda Sudirman Ajak Lestarikan Nilai Perjuangan Veteran

Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H, Wakapolda Jambi: Jadikan Isra’ Mi’raj sebagai momentum pembinaan spiritual bagi seluruh personel Polri

Maulana-Diza Perjuangkan Kembali Tambahan Jargas Bagi Masyarakat Kota Jambi

Siswa dan Guru SMK Binaan Sinsen Wakili Provinsi Jambi Siap Berlaga di Festival Vocational 2026 

Kadis Kominfo Jadi Narsum Sosialisasikan Bahaya Judol Bagi Generasi Muda

Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026

Selain itu, terdakwa juga dibebankan dengan uang penganti Rp 5,8 miliar lebih dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang, namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus gagal bayar pada Bank Jambi,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Lanjut Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menuturkan beberapa point yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kedua perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas pemerintah dalam memberantas kasus korupsi dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, untuk point yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya hakim menilai bahwa terdakwa berlaku sopan pada saat menjalani seluruh proses persidangan.

Setelah mendengarkan vonis dari hakim, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka keberatan akan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Selain itu mereka juga menganggap bahwa semua pertimbangan dari hakim sangat lemah.

“Putusan hakim kita hormati, tapi kita sangat keberatan dengan putusan ini. Karena kita melihat pertimbangan-pertimbangan dari hakim sangat lemah. Untuk itu kita akan mengajukan banding mungkin Minggu depan,” tutur kuasa hukum terdakwa.

“Tapi kalau lihat dari tuntutan JPU, semua tuntutan itu tidak bisa dibuktikan. Inikan rasa keadilannya tidak ada malah pelaku yang sebenarnya tidak dijadikan tersangka, inikan memang dzolim,” sebut kuasa hukum terdakwa AI.(Rfo)

Previous Post

Tiga Pelaku Ilegal Drilling di Kabupaten Muaro Jambi Diamankan Polda Jambi

Next Post

YEH Mantan Dirut Disalah Satu Bank Daerah di Jambi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Next Post
YEH Saat di persidangan (Dok Foto:Rfo)

YEH Mantan Dirut Disalah Satu Bank Daerah di Jambi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Perekam Video (Dok foto:*/red)

Perekam Video Sebut Tolong Dulur-dulur PDI di Viralkan, Bawaslu Kota Tidak Ada Pelanggaran dan Larangan

Ilustrasi/Net

Mari Berinvestasi, Sekarang atau Nanti?

Berkas Pelimpahan Rahima Cs (Dok Foto:*/red)

Istri Mantan Gubernur Jambi Rahima Cs Akan Segera Menjalani Sidang Dakwaan 

Ilustrasi

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022
Aswan Ketua LAM Kota Jambi terpilih saat memberi sambutan (Dok foto:*)

Breaking News Aswan Hidayat Usman Terpilih Ketua LAM Kota Jambi

02/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Truk Angkut Minyak Goreng Terguling. (Dok. Istimewa)

8 Ton Minyak Goreng Berserakan di Jalan Lintas Lampung-Bengkulu

17/03/2022
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Kades Simpang Jelita Terciduk di Club Malam, Kadis PMD: ‘Dak Tau Sayo Bro’

18/12/2021
Mona Heidari, yang tewas dipenggal suaminya sendiri di Iran (Foto: CNN)

Arak Kepala Istri Keliling Kota, Kejinya Suami Mona Heidari

13/02/2022

Profil Zuwanda, Yuk Kenal Dekat Sosok Calon Bupati Muaro Jambi

16/09/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0
Kapolda Jambi Sambut Langsung DPR RI KOMISI III (Dok Foto:Humas Polda Jambi)

Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Polda Jambi dan Pelaksanaan KUHP 

22/01/2026
Sekda Provinsi Jambi Sudirman Foto Bersama LVRI (Dok Foto:Chr)

Hadiri HUT LVRI Ke-69 dan HUT Ke-45 PPM, Sekda Sudirman Ajak Lestarikan Nilai Perjuangan Veteran

22/01/2026
Terdakwa saat Konfrensi Pers (Dok Foto:Humas OJK )

PENYERAHAN TERSANGKA TINDAK PIDANA SEKTOR JASA KEUANGAN PT INVESTREE RADHIKA JAYA

22/01/2026
Tampak Ustadz Sedang menceramahi di hari peringatan Isra Mi'raj (Dok Foto:Humas Polda Jambi)

Peringati Isra’ Mi’raj 1447 H, Wakapolda Jambi: Jadikan Isra’ Mi’raj sebagai momentum pembinaan spiritual bagi seluruh personel Polri

22/01/2026
Wawako Jambi Beri plakat didampingi Wali Kota Jambi Maulan ke Ditjen Migas RI (Dok Foto:Diskominfo Kota Jambi)

Maulana-Diza Perjuangkan Kembali Tambahan Jargas Bagi Masyarakat Kota Jambi

22/01/2026
Siswa Binaan Sinsen Elsedang bongkar Mesin (Dok Foto:Humas Sinsen)

Siswa dan Guru SMK Binaan Sinsen Wakili Provinsi Jambi Siap Berlaga di Festival Vocational 2026 

22/01/2026
Tampak Pembangunan TOl (Dok Foto:*/Red)

PEKERJAAN OVERPASS TOL PALEMBANG–BETUNG SEKSI 3, DITERAPKAN BUKA-TUTUP DI JALAN NASIONAL SUMSEL KM 69-71

22/01/2026
Tampak Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah sedang menerangkan (Dok foto:Diskominfo Provinsi Jambi)

Kadis Kominfo Jadi Narsum Sosialisasikan Bahaya Judol Bagi Generasi Muda

22/01/2026
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim,(Dok Foto:Humas Polda Jambi)

Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026

19/01/2026
Wali Kota Jambi Maulana saat diwawancarai (Dok Foto:Chr)

Maulana: Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Terminal Rawasari

19/01/2026

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Email: redaksiramnews.id@gmail.com
Phone/WhatsApp: 62 8564-8973-328

-----------------------------------------------------------------------------------------

Perumahan Nusa Sejahtera No 07, RT 05 Kel. Lingkar Selatan, Kec. Paal Merah, Kota Jambi Kode Pos 36139

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri

Developer By Toko RootSecBizID Perumahan Nusa Sejahtera No 07 RT 05 Kel Lingkar Selatan Kec Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : redaksiramnews.id@gmail.com Phone/WA : 0813-8003-3282 |©2025