RAMNews.id – Satu hari selepas merayakan hari Natal, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Ibu Dr. R.r Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H menggelar Konfrensi Pers terkait Kinerja Kejaksaan Negeri Merangin selama periode Tahun 2022 bersama para Wartawan dan Jurnalis di wilayah Kabupaten Merangin bertempat di Aula Kantor Kejari Merangin, Senin, 26/12/2022.
Hadir dalam giat Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun antara lain Kasubbagbin beserta seluruh jajaran KASI di lingkup Kejaksaan Negeri Merangin.
Selanjutnya Kejari Merangin yang di dampingi Kasubbagbin beserta Jajaran KASI menyampaikan keberhasilan kinerja Kejaksaan Negeri Merangin, Pada Rakerda Kejaksaan di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2022, Kejaksaan Negeri Merangin meraih predikat antara lain :
1. Satuan Kerja Terbaik III diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi;
2. Peringkat Terbaik I Bidang Pidana Umum;
3. Peringkat Terbaik II Bidang Intelijen.
Konfrensi Pers refleksi akhir tahun 2022, sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, keterbukaan informasi publik Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008.
Perlu kami sampaikan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Merangin tahun 2022 di Bidang Pembinaan optimalisasi PNBP sebesar Rp. 1.479.743.510,- melebihi target yang ditetapkan.
Di Bidang Intelijen telah berhasil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, penerangan hukum, dengan program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dengan realisasi mencapai 100%.
Di Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 3 perkara, jumlah SPDP yang masuk 220 perkara dan telah dilaksanakan sebanyak 196 perkara.
Selanjutnya Di Bidang Tindak Pidana Khusus di tahun 2022 terdapat :
1. Tahap Penyidikan : 3 Perkara;
2. Tahap Penuntutan : 3 Perkara;
3. Telah dilakukan Eksekusi : 5 Perkara.
Pendapatan uang negara tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebesar Rp.284.850.550,- dan denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.200.000.000.
Selanjutnya pada Bidang Datun dalam penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu untuk Perdata Non Litigasi ada 14 dan dapat diselesaikan 7 dengan Penyelamatan Kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 176.267.761, Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.83.615.915.
Sedangkan pada Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara pendapatan penjualan Barang Rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan sebesar Rp.905.615.000.
Selanjutnya konfrensi pers ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (Rky)
Discussion about this post