• Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Hak Jawab
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Terkini
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri
Informasi Terkini
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri

Pasca Putusan MK, Dewan Pers-Konstituen Konsolidasi Hadapi UKW Palsu

admin by admin
07/09/2022
in Nasional
0
Logo Dewan Pers (Dok Istimewa)

Logo Dewan Pers (Dok Istimewa)

PostTweetShareScan

RAMNews.id – Dewan Pers bersama anggota konstituen akan melakukan konsolidasi dalam menghadapi banyaknya gerakan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu yang bukan dilaksanakan oleh Dewan Pers.

Konstituen yang akan dilibatkan antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Hal ini berarti, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah –menurut Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers – sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia.

Topik itu mengemuka dalam acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Selasa (6/9) di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

BacaJuga

Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Campak, Dinkes Jambi Keluarkan Surat Edaran

HUTAMA KARYA TERAPKAN PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG DI SEJUMLAH RUAS JALAN TOL TRANS SUMATERA SELAMA MUDIK LEBARAN 2026

Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

HUTAMA KARYA BANGUN 80 TITIK SPPG, PERKUAT MBG DI HARI GIZI NASIONAL 2026

Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Polda Jambi dan Pelaksanaan KUHP 

PENYERAHAN TERSANGKA TINDAK PIDANA SEKTOR JASA KEUANGAN PT INVESTREE RADHIKA JAYA

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, dalam sambutannya mengatakan, hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri.

“Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” kata Prof Azra yang menilai keputusan ini adalah sebuah tonggak penting.

Pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk uji materiil pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers. Tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan dan dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden, menurut hakim MK, itu sudah sesuai.

Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen dan presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari 9 hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (beda pendapat). Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan Dewan Pers.

Menurut Prof Azra, landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu.

“Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” paparnya.

Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, meminta semua pihak jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut.

“Keputusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” tuturnya.

“Keputusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional,” tegas Wina. Karena keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

“Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” urai Wina. Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers.

Ia menambahkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak manapun selain Dewan Pers.

Wina menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers.

“Tapi dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” kata dia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan. Misalnya akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Ia berpendapat hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi. Untuk itulah, Wina malah menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut. (*/DP)

Previous Post

Danrem 042/Gapu Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti di Hari Pramuka Ke-61

Next Post

Perjalanan Kasus Zumi Zola hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Next Post
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: dok. Istimewa

Perjalanan Kasus Zumi Zola hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (foto: dok kemenkeu)

Penyesuaian Harga BBM, Menkeu: Kita Mencoba Menahan dengan Menaikkan Anggaran Subsidi dan Kompensasi Hingga Tiga Kali Lipat

Dok. Istimewa

Telkom Jalin Kerja Sama dengan Amazon Web Services

Roadshow Bus KPK 2022 secara resmi diluncurkan melalui prosesi di depan Gedung Merah Putih KPK (dok. istimewa)

Bus Antikorupsi Hadir Kembali Jelajahi Negeri

Mbappe selebrasi gol bersama tim (foto: bola.net)

Skor 2-1, Juve Harus Mengakui Keunggulan PSG

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022
Aswan Ketua LAM Kota Jambi terpilih saat memberi sambutan (Dok foto:*)

Breaking News Aswan Hidayat Usman Terpilih Ketua LAM Kota Jambi

02/12/2024
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Truk Angkut Minyak Goreng Terguling. (Dok. Istimewa)

8 Ton Minyak Goreng Berserakan di Jalan Lintas Lampung-Bengkulu

17/03/2022
foto: ilustrasi /Net

Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

29/03/2022
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Kades Simpang Jelita Terciduk di Club Malam, Kadis PMD: ‘Dak Tau Sayo Bro’

18/12/2021
Mona Heidari, yang tewas dipenggal suaminya sendiri di Iran (Foto: CNN)

Arak Kepala Istri Keliling Kota, Kejinya Suami Mona Heidari

13/02/2022

Profil Zuwanda, Yuk Kenal Dekat Sosok Calon Bupati Muaro Jambi

16/09/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0
Anggota DPRD Kota Jambi Hendra Bongsu (Dok Foto:/red)

Alung Berhasil Ditangkap,Hendra Bongsu : BRAVO Polda Jambi

17/04/2026
Wakil Walikota Jambi Diza Hazra Aljosha  Mennandatangani Kerjasa sama SPBE (dok Foto:*/red)

Fokus Kualitas Pelayanan Publik, Diza: Dorong Pemerintahan Digital

16/04/2026
Maulana dan Wamendagri serta Gubernur Jambi sedang berbicang di mobil Bus koja Kota Jambi (Dok Foto:*/red)

Wali Kota Jambi Bincang Hangat Pinta Wamendagri Dorong Investasi Danantara Ke Kota Jambi

15/04/2026

Pagelaran Etnik Tugu Juang Jambi Digelar 17–18 April 2026, Hadirkan Ragam Seni Budaya dan Pasar Kuliner Tradisional

15/04/2026
Wali Kota Jambi Didampingin Ketua TP-PKK Kota Jambi Mengahadiri Rapat HCS 2026 (Dok foto:*/red)

Kota Jambi Matangkan Persiapan HCS 2026, Target Hadirkan 2.000 Delegasi hingga Presiden Prabowo

13/04/2026
Wali Kota Jambi  Maulana Raih Penghargaan toko Pramuka (Dok Foto;*/red)

Maulana Raih Penghargaan Tokoh Pramuka, Ini Peran Besarnya di Kota Jambi

11/04/2026
Wali Kota Jambi Maulana foto bersama peserta Bujang Gadi Kota Jambi 2026 (Dok Foto:*/red)

Teng Tong, Pemilihan Bujang Gadis Kota Jambi 2026 Resmi Dibuka

09/04/2026

Maulana Lantik Majelis Bahagia Bershalawat, Targetkan Shalawat Hidup Setiap Hari

09/04/2026
Wali Kota Jambi Maulana Saat Beri sambutan di acara Reses Ketua DPRD Kota Jambi (Dok Foto:*/red)

Maulana: Tegaskan 11 Program Prioritas Untuk Kota Jambi

02/04/2026
Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Provinsi Jambi menggelar silaturahmi bersama insan pers (Dok Foto:*/red)

FK-IJK Jambi Gelar Gelar Silaturahmi Dengan Media dan Pelaku Keuangan

02/04/2026

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Email: redaksiramnews.id@gmail.com
Phone/WhatsApp: 62 8564-8973-328

-----------------------------------------------------------------------------------------

Perumahan Nusa Sejahtera No 07, RT 05 Kel. Lingkar Selatan, Kec. Paal Merah, Kota Jambi Kode Pos 36139

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Kabar TNI-Polri

Developer By Toko RootSecBizID Perumahan Nusa Sejahtera No 07 RT 05 Kel Lingkar Selatan Kec Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : redaksiramnews.id@gmail.com Phone/WA : 0813-8003-3282 |©2025