Aksara24.id – Beredarnya informasi terkait Kenaikan Tunjangan rumah Dinas DPRD Tanjab Barat yang diduga menabrak aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menanggapi hal itu, selaku Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Iskandar Hafidz Akbar sangat menyayangkan keputusan tersebut bisa terealisasi karena tindakan yang dilakukan ini menjadikan nilai yang buruk sebagai orang yang menjadi wakil rakyat.
“Sebagai wakil rakyat, sangatlah fatal hukum yang ada itu dilanggar, karena sudah jelas Negara kita adalah Negara hukum,” jelasnya.
Iskandar menambahkan, kenaikan tunjangan yang telah dinikmati oleh DPRD sebagai pertanda bahwa tidak ada kepeduliannya sebagai Dewan kepada masyarakat.
“Atas nama masyarakat, sikap DPRD yang diam-diam menikmati kenaikan Tunjangan dengan menabrak sejumlah Aturan, apa lagi saat ini kita tau, di tengah situasi sulit, rakyat dihadapkan dengan banyak masalah ekonomi misalnya, Bidang pertanian yaitu komoditi harga jual sangat tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.
“Sebaliknya mereka justru berboyong menggunakan uang rakyat untuk kepentingannya,” sambungnya.
Iskandar kembali menegaskan terkait fenomena tersebut yang terletak bukan mengenai jumlah tetapi terletak kepada mekanisme penganggaran karena diduga telah menabrak sejumlah aturan.(Tf)
Discussion about this post