RAMNews.id – Situasi Penyanderaan di Kabupaten Bungo berakhir setelah berlangsung selama tiga hari. Sandera bernama Riki Ricardi (36) berhasil diselamatkan, sedangkan pelaku ditangkap oleh jajaran Polres Bungo, Sabtu (14/05).
Polisi mengamankan Supriadi (33) yang melakukan penyanderaan di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Penyanderaan berawal dari persoalan transaksi narkoba. Pelaku mengaku sakit hari lantaran sabu – sabu yang dibelinya berisi garam.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan satu orang. Sedangkan pemilik barang haram masih dalam pengejaran.
” kepolisian yang mendapat laporan kehilangan oleh keluarga korban, langsung melakukan pencarian hingga menemukan korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat di desa sungai lilin, ” ungkap Guntur.
Guntur menceritakan, pelaku nekat menyandera korban lantaran ditipu bandar narkoba bernama Nanda warga Sumbar. Sebelumnya, pelaku ditawarkan sabu seberat satu kilogram seharga Rp65 juta. Namun, setelah barang diterima ternyata hanya garam.
“Jadi pelaku yang sudah geram langsung mencari rekan Nanda bernama Riki Ricardi dan saat dapat langsung menyandera selama tiga hari, ” terang orang nomor satu di jajaran Mapolres Bungo.
Selama melalukan penyanderaan, pelaku sempat meminta uang tebusan kepada pihak keluarga korban sebear Rp150 juta. Pihak keluarga korban mengetahui itu, langsung melapor ke pihak kepolisian dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
” Menurut dari keterangan korban, pelaku sempat mau menyandra empat orang namun tiga orang kabur dan satu orang disandra dan sampai saat ini pemilik narkoba bernama Nanda sedang diburu dan atas kelakukan pelaku diancam hukuman delapan tahun penjara,” tutupnya. (Hn)
Discussion about this post