RAMNews.id – Penunjukan Penjabat (PJ) Bupati atau Walikota yang bakal habis masa kepemimpinannya tidak harus pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama golongan 4C di lingkungan Pemprov Sumsel.Sekretaris Daerah (Sekda) setempat yang saat ini menjabat juga bisa diajukan untuk mengisi kekosongan sementara pimpinan di daerahnya.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati usai kegiatan taraweh bersama, Minggu (24/4/22).
“Sebetulnya sekda bisa, karena yang bisa menjabat apabila kepala daerah baik bupati atau wakil bupati tidak bisa menjalankan tugasnya adalah sekda.Tapi harus ada persetujuan gubernur maupun rekomendasi gubernur untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Anita.
Dia menjelaskan, pengusulan PJ Kepala Daerah sepenuhnya wewenang Gubernur Sumsel selaku pemegang pimpinan eksekutif di daerah.Sehingga, dalam pengusulan tidak perlu lagi melalui persetujuan DPRD.Politisi Partai Golkar ini menerangkan, orang yang ditunjuk sebagai PJ Kepala Daerah tidak hanya memenuhi dari sisi administrasi saja.Tapi juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan program pembangunan serta tata birokrasi pemerintahan.
“Karena sebagai kepala daerah Pj harus melaksanakan program-program yang sudah, telah, dan akan dilaksanakan sehingga jangan sampai menunjuk Pj tidak punya kapabilitas akan membuat stagnan dalam pembangunan,” terangnya.
Sejumlah daerah dalam waktu dekat bakal mengalami kekosongan pemimpin lantaran telah habisnya masa periode kepemimpinan.Salah satunya Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang masa jabatannya habis Mei 2022 mendatang.Sementara di 2023, ada 9 Bupati dan Wali Kota yang masa kepemimpinannya juga berakhir.
Dan Pj bupati menurutnya tidak harus dari jajaran Pemprov Sumsel , Sekda setempat yang memiliki kapabilitas bisa menjadi Pj Bupati.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel sedang menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati Muba yang pas.“Nanti akan kita carikan yang pas untuk mengisi Penjabat Bupati Muba,” tandasnya. (wily)
Discussion about this post