RAMNews.id – Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Jambi, Aliman, sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok budidaya ikan lele.
“Dari hasil gelar perkara, bahwa tepenuhi alat bukti untuk menetapkan Kepala Cabang PT. DHD Jambi, Aliman sebagai tersangka. Sekarang sudah kita panggil dan kita periksa sebagai tersangka, yang menangani kasusnya di Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan Rabu (23/3) kemarin.
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT DHD yang berlokasi di daerah Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.
Diketahui aset PT DHD yang disita penyidik adalah sejumlah kolam ikan buatan yang jumlahnya mencapai puluhan kolam, penyitaan ini dilakukan penyidik pada minggu lalu.
“Terkait dengan dugaan kasus penipuan investasi lele ini, Minggu lalu sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muarojambi,” tambahnya.
Kaswandi menambahkan, bahwa dalam minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Di Jambi kan ada juga cabangnya perusahaan ini, nanti akan kita lihat unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” tegasnya
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini terus melakukan pendalaman dugaan kasus penipuan investasi budi daya ikan lele yang dilakukan oleh PT DHD Farm Mitra Indotama di Provinsi Jambi, saat ini penyidik sudah menerima 69 aduan secara resmi ke Mapolda Jambi.
Terkait kasus investasi lele yang dikelola oleh PT DHD pihaknya telah memeriksa kepala cabang PT DHD yang ada di Jambi. (Ndi)
Discussion about this post