RAMNews.id – Bupati Batanghari, JTenaga honorer akan segera dihapus. Alhasil, pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara. Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.
Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Terkait hal diatas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, H Muhammad Azan, SH mengatakan, sesuai dengan penjelasan dari Kemenpan RB, pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat. ” Ya kita hanya mengikuti dari Kemenpan RB untuk diterapkan ke daerah, termasuk Kabupaten Batanghari, ” ujar Sekda, Rabu (26/1/2022).
Lanjut Sekda, nanti pada tahun depan (2023) semua honorer harus legowo menerima putusan tersebut. ” Harus legowo menerima, ” kata Sekda.
Namun kata Azan, kemungkinan ada sebagian instansi yang benar membutuhkan tenaga honorer, karena tidak jika dibantu dengan tenaga honorer akan membuat ASN kesulitan untuk bekerja. ” Kemungkinan ada sebagian kantor yang membutuhkan tenaga honorer, mukin itu masih di pekerjakan,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, dengan dihapusnya honorer akan melihat kinerja ASN itu sendiri, karena selama ini dengan adanya tenaga honorer, ASN banyak yang santai.
”Kalau kebanyakan tenaga honorer juga membuat ASN manja untuk bekerja, sebab lebih banyak honorer bekerja data pada ASN. Semangat gaji ASN jauh lebih besar. Kan tidak baik juga, digaji oleh negara, tapi kerja malas-malasan,” pungkas Sekda. (Ndi/adv)
Discussion about this post