RAMNews.id – Dinas PUPR Provinsi Jambi bantah adanya upaya penghambatan dalam proses perizinan pembangunan Jambi Business Center (JBC) yang berada di kawasan Simpang Mayang Kota Jambi.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi menyatakan pihaknya masih belum dapat megeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Katanya pihak JBC masih belum memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan SPMK.
“Mereka belum menyerahkan DED (Detail Engineering Design) dan juga IMB. Kemarin katanya DED mau direvisi. Awalnya pembangunannya akan disatukan, namun ada revisi yang mana bangunan hotel dan mal akan terpisah,” jelasnya, Senin (17/1/2022).
Namun ia mengatakan, sebagian persyaratan telah diberikan, seperti Amdal, rekayasa lalu lintas, ketinggian bangunan, dan persyaratan lain.
“Jadi bukannya kami tidak mau mengeluarkan SPMK ataupun menghambat, tapi untuk mengeluarkan itu ada syarat-syaratnya. sepanjang itu belum dipenuhi, kami tak mengeluarkan SPMK,” bebernya.
Ia menjelaskan sesuai aturan yang ada seharusnya tidak ada aktivitas di area tersebut.
“Menurut saya secara aturan mereka belum bisa melakukan aktivitas di sana. Tapi ternyata ada aktivitas dan itu diluar tanggung jawab saya,” jelasnya.
Perlu diketahui pengelolaan lahan yang dimiliki oleh JBC di lokasi tersebut selama 30 tahun. Fauzi menjelaskan 30 tahun tersebut terhitung sejak 2014 lalu. (Juan/adv)
Discussion about this post