RAMNews.id – Vaksinasi booster atau vaksin ketiga sudah mulai dilaksanakan di Sumatera Selatan (Sumsel). Terdapat 11 kabupaten dan kota yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster usia 18 tahun ke atas.
Belasan daerah yang bisa melakukan vaksinasi booster diantaranya yakni OKU, OKI, Lahat, Musi Rawas, OKU Selatan, Banyuasin, Ogan Ilir, Empat Lawang, Muratara, Prabumulih, dan Pagaralam.
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengaku DPRD Sumsel belum menerima surat edaran mengenai vaksinasi boster di Sumsel , hanya pihaknya baru membaca mulai 12 Januari boster diperuntukkan untuk umum.
“ Saya pikir itu perlu kita tangkap dan kita sambut karena bagaimanapun juga kita bisa buktikan , Alhamdulilah vaksin di Sumsel sudah mencapai 80 persen lebih , diakhir tahun 2021 sehingga imun ,kita Insya Allah bisa mencapai Herd Imunity, apalagi ditambah boster sehingga seluruh masyarakat bisa siap untuk menghadapi virus apapun,” katanya saat ditemui di DPRD Sumsel, Rabu (12/1).
Untuk vaksin boster, politisi partai Golkar ini berharap seperti di awal-awal vaksinasi, ada prioritas-prioritas terutama petugas yang selalu berhadapan dengan masyarakat seperti kalangan media, anggota DPRD .
“ Seperti waktu divaksin awal, karena dengan begitu kita bisa lebih melakukan prioritas-prioritas termasuk lansia, “ katanya.
Anita melihat boster ini dampaknya sangat keras sehingga perlu pemeriksaan awal yang bagus.
Sedangkan untuk vaksinasi untuk anak-anak menurutnya sudah di mulai umur 6 sampai 12 tahun.
“ Hanya saya juga berpesan kepada seluruh sekolah, sebelum anak-anak di vaksin harus ada dokternya untuk memeriksa kondisi anak-anak itu, jangan sampai terjadi anak-anak yang tidak siap di vaksin ada dampak negatip , sehingga nanti akan menjadikan pemahaman bahwa vaksin itu membawa dampak negatip, padahal sementara vaksin itu memang sangat luar biasa kita butuhkan,” katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Ferry Yanuar mengatakan, vaksinasi booster ini ada syaratnya yaitu capaian vaksinasi secara keseluruhan minimal 70 persen dan untuk lansia minimal 60 persen untuk dosis pertama.
“Di Sumsel ada 11 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi syarat tersebut. Jadi 11 daerah ini sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster untuk masyarakat umum dengan usia 18 tahun keatas. Namun untuk lansia semua kabupaten dan kota boleh melaksanakan vaksinasi booster,” katanya, Rabu (12/1).
Menurut Ferry, tak ada syarat khusus untuk booster lansia. Sehingga 17 kabupaten dan kota di Sumsel sudah diperbolehkan melakukan vaksinasi booster untuk lansia.
“Kita belum dapat laporan berapa banyak yang sudah divaksin booster, karena yang menyelenggarakan kabupaten dan kota. Untuk vaksinasi booster ini hanya bisa di fasilitas kesehatan milik pemerintah,” katanya.
Dijelaskan Ferry, untuk jenis vaksin yang bisa digunakan yakni Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna. Untuk dosis vaksin yang digunakan hanya setengah dari dosis yang biasa digunakan untuk dosis satu dan dua.
“Jenis vaksin yang digunakan untuk booster masih menunggu juknisnya, misal kalau vaksin Sinovac bisa dengan Sinovac atau bisa juga dengan vaksin jenis lainnya. Ini masih menunggu juknisnya,” katanya.
Untuk dapat melakukan vaksin booster, kata Ferry, syaratnya yakni sudah mendapatkan vaksin dua dosis, minimal enam bulan lalu, berusia 18 tahun ke atas, serta membawa identitas diri. Lebih bagus juga membawa kartu vaksin sebelumnya.
“Untuk vaksinasi booster ini juga bisa dua skema yaitu dari pemerintah yang gratis atau bisa juga dari badan usaha yang mengajukan dengan cara berbayar. Seperti vaksin gotong royong waktu itu, namun untuk tarifnya menyusul akan diinformasikan lebih lanjut,” katanya. (Willy)
Discussion about this post