RAMNews.id – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengintruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi untuk segera memenuhi target vaksinasi nasional sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan Al Haris pada Rapat bersama Forkompimda dalam rangka Tindak Lanjut Arahan Menteri Dalam Negeri terkait Penanggulangan Covid-19 masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara Virtual, yang berlangsung di Ruangan Video Conference Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/12/2021).
“Hari ini kita melanjutkan arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk tidak lengah meskipun kondisi Provinsi Jambi dalam kasus Covid-19 pada posisi landai. Saya mengajak Bupati, Walikota dan Forkompimda Daerah se-Provinsi Jambi tidak boleh lengah dengan kondisi saat ini terutama bagi daerah yang vaksinasinya belum mencapai 70% versi KTP PEN,” ujar Haris.
“Mari kita manfaatkan situasi libur sekolah ini untuk memaksimalkan pemberian vaksin untuk anak usia 6-11 tahun, sedangkan untuk lanjut usia (lansia) masih belum banyak yang melakukan vaksin, karena jika proses vaksinasi terhadap semua elemen bisa berjalan dengan baik, maka target vaksinasi itu akan tercapai dengan sendirinya,” sambung Al Haris.
“Pada situasi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini kita masih dihadapkan dengan munculnya varian baru yaitu Omicorn. Tentu kita harus lebih siaga lagi, lebih mawas diri dan lebih hati-hati terutama bagi orang-orang luar Jambi yang masuk ke Jambi, terlebih yang berasal dari luar negeri,” pungkas Al Haris.
Pada kesempatan tersebut, Al Haris memaparkan 8 Point utama Arahan Menteri Dalam Negeri terkait dengan Strategi Utama Penanggulangan Covid-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sekaligus penanganan varian OMicron yaitu:
1. Protokol Kesehatan 5 M terutama penggunaan masker dan menghindari kerumunan. Semua elemen agar mengkampanyekan penggunaan masker secara masif, penegakan penggunaan masker, dan menghindari kerumunan.
2. Pengetatan kedatangan dari luar negeri dan imbauan untuk tidak keluar negeri. Untuk itu di Provinsi Jambi juga akan memberlakukan pengetatan terutama di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Bandara Muaro Bungo dan Pelabuhan Roro yang ada di Kuala Tungkal.
3. Penegakan aplikasi peduli lindungi: Kemendagri akan membentuk Tim Supervisi dari Ditjen Otda. Surat Edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi (Tgl 21 Desember 2021).
4. PPKM berbasis level dan mikro: Kemendagri akan membentuk tim supervisi ke daerah tujuan liburan Nataru. Tim Supervisi akan datang ke Jambi secara diam-diam untuk mengecek kondisi daerah terkait dengan kedisiplinan Protokol Covid-19.
5. Kesiapan Rumah Sakit dan Isolasi Terpusat (Isoter). Perlu dilakukan rakor dengan seluruh stakeholder terkait di daerah masing-masing oleh Kepala Daerah selaku ketua forkopimda, termasuk kesiapan tenaga kesehatan, kamar, tempat tidur, obat-obatan, oksigen, dll.
6. Mengintensifkan Tracing dan Testing (memperbanyak screening).
7. Mempercepat Vaksinasi: terutama daerah yang belum mencapai 70% vaksin pertama, target lansia dan anak 6-11 Tahun.
8. Mempercepat Riset Omicron (kecepatan penularan, dampak keparahan, dan kemampuan netralisasi antibodi). Pemerintah Pusat melakukannya sebagai dasar ilmiah pengambilan kebijakan lebih lanjut. (ega/adv).
Discussion about this post