RAMNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak memenuhi tuntutan kenaikan batas tonase angkutan batu bara di truk yang semula 8 ton menjadi 12 ton.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan pembatasan angkutan batu bara sebesar 8 ton, sebenarnya kontradiksi dengan peraturan pemerintah pusat. Sehingga pihaknya tidak bisa melebihkan lagi.
Ia pun mengatakan jika batas angkutan batu bara dinaikan menjadi 12 ton, dapat membahayakan para sopir dan merusak truk.
“Masalah kita ini adalah ongkos batu bara itu. Ongkos kota itu tidak cukup. Kalau soal batas tonase itulah aturannya. Bayangkan berdasarkan undang-undang itu hanya boleh angkut batu bara 4 ton,” katanya di hadapan sopir truk batu bara yang berdemo, Senin (13/12).
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi akan berupaya menaikan tarif angkutan batu bara dengan melakukan pengkajian. Lalu, merekomendasikan ini kepada kementerian.
“Tugas kami dengan BPS menghitung berapa layaknya tarif. Kuncinya upah. Ada 3 pihak yang terlibat, yakni pengusaha tambang, sopir, perusahaan angkutan. Ketiga pihak ini harus sejalan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir truk angkutan batu bara melancarkan aksi di lapangan depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (13/12). Beberapa truk terlihat parkir di sana ketika demo itu berlangsung.
Sebagian spanduk dengan pernyataan keluhan, dan tuntutan terpasang di beberapa mobil. Dari sana diketahui para sopir meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk merevisi batas tonase batu bara sebesar 8 ton.
Mereka juga meminta sinkronisasi antara dinas perhubungan (dishub), timbangan perusahaan tambang dengan timbangan pelabuhan. Lalu, meminta jangan sering ada razia, karena mengakibatkan kemacetan. Para sopir pun meminta jam operasional truk angkutan batu bara dievaluasi.(Ga)
Discussion about this post