RAMNews.id – Gubernur Jambi, Al Haris gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme pada Pemerintah Daerah melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (27/9/2021).
Hadir seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi bersama KPK RI, serta melakukan penandatanganan pernyataan komitmen pencegahan korupsi dan implementasi saluran pengaduan masyarakat serta penyerahan sertifikat tanah Pemerintah Daerah.
Gubernur Al Haris terus berupaya maksimal memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik, serta terhindar korupsi dengan harapan memberi dampak positif pada pembangunan dan kemajuan daerah. “KPK datang kesini dan kita ingin Jambi lebih baik dari sebelumnya,” harap Gubernur Al Haris.
Pemerintahan yang bersih dari korupsi tentunya menjadi harapan besar masyarakat yang menginginkan Provinsi Jambi semakin maju, dengan perkembangan inovasi daerah dari berbagai bidang yang tidak lagi terkendala akibat tata kelola pemerintah yang belum mampu mengakomodir kebutuhan daerah dengan adanya fungsi pengawasan KPK capaian program pembangunan yang tepat sasaran dapat tercapai. “Fasilitasi KPK membantu kami untuk lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Al Haris.
Dalam arahan Ketua KPK RI, Firli Bahuri menegaskan kepada Gubernur Jambi dan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi untuk menanamkan sikap atau komitmen melaksanakan serta mengelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas dari korupsi. “Tanamkan dalam hati sikap menjadi orang yang baik sebagai penyelenggara negara,” ujar Firli Bahuri.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berkomitmen untuk melaksanakan:
1. Memperbaiki dan memperkuat sistem dan tata kelola pemerintahan daerah dengan mengacu pada Monitoring Centre For Prevention (MCP) yang dikoordinasikan dan dimonitor evaluasi oleh KPK.
2. Perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik.
3. Proses pengadaan barang dan jasa yang bersih profesional dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
4. Penertiban, pemulihan dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Daerah.
5. Penguatan, pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah.
6. Pembangunan sistem pengaduan masyarakat melalui whistle blowing system terintegrasi dengan KPK.
7. Melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dengan transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.
8. Mencegah korupsi di sektor pendapatan asli daerah dan mempersiapkan potensi PAD.
9. Melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Rapat tersebut menjadi langkah bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi berkomitmen mewujudkan daerah bebas dari korupsi dengan tata kelola pemerintahan yang baik mempercepat kemajuan dan pembangunan.(Juan/adv)
Discussion about this post