RAMNews.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan dimaksimalkan untuk mengatasi persoalan minyak goreng.
Menurutnya, tujuan dari program tersebut adalah mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET yang ditetapkan pemerintah untuk program MGCR sebesar Rp 14.000. Lutfi mengatakan pembelian minyak goreng melalui program MGCR harus menggunakan KTP.
“Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut,” ungkap Mendag dalam konferensi pers virtual bertajuk Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6).
Lutfi menjelaskan, program MGCR akan melibatkan produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Pemerintah telah menentukan titik jual secara proporsional supaya pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan secara optimal. Tak hanya itu, Lutfi mengatakan, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.
“Titik jual ditetapkan berdasarkan data profil Pasar Rakyat tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS. Kriteria pertama, mewakili seluruh provinsi secara proporsional. Kedua, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional. Ketiga, jumlah pedagangnya,” tutur Lutfi. (Hn)
Discussion about this post