RAMNews.id, – Tampak Direktur Utama Bank 9 Jambi menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol didampingi langsung oleh petugas Kejati Jambi pada Selasa 9/05/2023.
Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menahan direktur utama Yunsak El Hacon dalam kasus Pidana Korupsi gagal bayar mediun ternnote (MTN) PT.Sunprima Nusantara pembiayaan pada bank daerah Jambi tahun 2017-2018.
Dalam kasus tersebut penetapan tersangka langsung diumumkan oleh Kajati Jambi Elan Suherlan meyampaikan penyidikan kasus gagal bayar pada Bank 9 Jambi sudah dilakukan pada tahun 2022.
Dari hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka yakni inisial LD, DS, AQ dan YEH,”sampainya.
“Namun satu tersangka LD ditetapkan DPO, DS dan YEH akan dilakkukan penahanan.
“Kerugian dicapai lebih kurang 300 miliar.
Dalam kasus ini Kajati telah melakukan penyitaan aset yakni 1 rumah mewah di Bintaro Tanggerang Selatan, Ditafsir seharga 7 miliar,”ungkap Kajati.(*/Red)
Discussion about this post