RAMNews.id, – Sebelumnya, YS (20), membuat laporan ke Polresta Jambi terkait kasus yang sama 3 Februari 2023 lalu. YS(20) melapor mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan sejumlah anak di bawah umur yang dialaminya.
Tersangka pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur di Kota Jambi, YS (20), ternyata memalsukan bukti untuk mendukung laporannya di Polresta Jambi.
YS (20) melaporkan sebanyak 8 anak atas kasus tersebut. Laporan ini bersamaan dengan laporan 17 anak ke Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Bukti yang dimaksud dipalsukan tersangka berupa bekas cakaran dan cairan sperma.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 8 anak yang menjadi terlapor dan mendapatkan keterangan dari saksi ahli.
“Tim forensik dan dokpol juga sudah memeriksa. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap YS,” ujarnya, Minggu (12/3).
Dikatakan Eko, bekas cakaran yang ditunjukkan YS dibuatnya sendiri dengan tujuan untuk menguatkan laporan bahwa dirinya diperkosa. Sedangkan sampel yang dibawa, bukanlah sperma anak yang menjadi terlapor.
“Itu bukanlah sperma terlapor. Saksi ahli menyampaikan itu bukan cairan sperma,” ujarnya.
Pihak Polresta Jambi pun mendapatkan keterangan bahwa YS diduga memiliki libido yang tinggi, karena setiap hari meminta hubungan badan dengan suami.
“Libidonya agak tinggi YS ini. Setelah buat laporan, malamnya pun meminta hubungan badan,” beber Eko.
Sementara itu, Kanit PPA Poresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, visum alat kelamin dilakukan dengan tahap. Hasilnya, tidak menunjukkan adanya kekerasan seksual.
“Saat dia datang, dokter pun mengecek bagian vagina luarnya. Kalau vagina bagian dalam dicek 4 hari setelahnya. Ada jadwalnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa AF Suami Yunita Sari (20) tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak dibawah umur.
Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapatkan temuan baru dalam dari keterangan AF, yakni adanya perilaku yang menyimpang tersangka YS.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan AF itu dilakukan pada Minggu (5/2) dari siang hingga malam, di Mapolda Jambi.
“Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat secara langsung istrinya menyayat tangannya menggunakan silet,” katanya, Senin (6/2).
Tambah Andri, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya, ialah terkait hubungan rumah tangga mereka. Dimana, apabila suami tidak bisa melayani tersangka, YS mengancam akan menganiaya anaknya.
“Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang atau membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan,” tambahnya. (Ndo)
Discussion about this post