Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi akan menggelar sidang pertama kasus kebakaran gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Rabu (26/10/2022) mendatang. Terdakwa yang akan diadili yakni, Arige Pandu, Eli, dan Dasman.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar pada Rabu (26/10/2022) besok. Dan untuk majelis hakim yang akan menangani perkara juga sudah dibentuk,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Senin (24/10/2022).
Yandri mengungkapkan, Rio Destrado ditunjuk sebagai ketua majelis untuk menangani perkara kasus kebakaran gudang BBM ilegal, kemudian anggota majelis hakim terdiri dari Budi dan Dini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Gempa Awaljon menyebutkan, untuk terhadap ketiga tersangka tersebut yang akan didakwa, mereka akan dikenakan sejumlah pasal tentang minyak dan gas bumi.
“Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 40 angka 8 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 23a UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menetapkan Arige Pandu dan istrinya bernama Eli sebagai tersangka kasus kebakaran gudang penyimpanan BBM ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selang beberapa waktu kemudian, pihak JPU Kejari Jambi juga menetapkan Dasman sebagai tersangka. Pasalnya, Dasman merupakan sopir truk tangki yang digunakan untuk mengangkut minyak ilegal tersebut kepada sejumlah perusahaan yang membeli.
Tindakan mereka diduga menimbulkan bahaya. Selain bahaya, penyalahgunaan penampungan BBM ilegal juga termasuk upaya menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM telah disesuaikan dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat. (Ald)
Discussion about this post