RAMNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi bersama Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan UMKM Kota Jambi melaksanakan rapat dengar pendapat atau (RDP) di kantor DPRD kota Jambi, ” Senin 19/09/2022.
Dalam rapat dengar pendapat Bapemperda DPRD kota Jambi Bersama Dinas Tenaga Kerja koperasi dan UMKM kota Jambi membahas mengenai Perda Nomor 14 tentang pelatihan Ketenagakerjaan dan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang perlindungan tenaga kerja.
Ketua bapemperda DPRD kota Jambi Sutiono mengatakan bahwa dalam pelatihan Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan juga harus dilibatkan dalam pelatihan tenaga kerja ini.
Sambungnya Sutiono untuk Perda no.4 tahun 2016 tentang perlindungan Tenaga Kerja menurutnya masih perlu dikaji dan masih perlu ada perbaikan terlebih dahulu, “tutupnya. (Ri3/Adv)
Discussion about this post