RAMNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat monev serta pemantauan penertiban aset dengan pemerintah daerah (pemda) se-provinsi Jambi guna mempercepat penyelesaian permasalahan aset dan proses sertifikasinya. Rapat digelar Selasa-Kamis, 13-15 September 2022 di Kantor Gubernur Jambi serta tinjauan ke lapangan.
“Selain membahas sertifikasi, kita bahas juga beberapa permasalahan aset di provinsi Jambi. Kita ingin lihat seperti apa progresnya karena per 19 April 2022 sudah dibentuk Tim Satgas Penertiban Aset dengan SK Gubernur. Lima bulan sejak dibentuk seperti apa efektifitasnya,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup wilayah I Maruli Tua.
Menurut data Pemprov, terdapat total 656 bidang lahan aset tanah Pemprov Jambi. 148 bidang atau 22,5 persen di antaranya sudah bersertifikat atas nama Pemprov Jambi. 205 masih atas nama pemkab/pemkot/ kanwil yang diperoleh akibat pelimpahan kewenangan. Dan sisanya, 303 bidang belum bersertifikat.
Atas 205 aset yang masih atas nama pemkab/pemkot/ kanwil, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Wartomo menyampaikan siap membantu proses balik nama dengan cepat dengan catatan dokumen sudah lengkap dan statusnya sudah clean and clear alias tidak ada yang bersengketa.
“BPN akan dukung terus. Jika ada masalah administrasi kita cari solusinya bersama-sama. Sekiranya mudah, diprioritaskan penyelesaiannya. Begitupun dengan penetapan titik koordinat, jika diperlukan, dapat dilakukan beberapa kali,” janji Wartomo.
Sedangkan untuk 303 aset yang belum bersertifikat, Pemprov menargetkan setidaknya 101 bidang terbit sertifikat tahun 2022, namun hingga 12 September baru terbit untuk 4 bidang.
KPK mengharapkan kerja sama yang baik antara pemda maupun Kantah se-provinsi Jambi agar memprioritaskan dan melakukan inovasi percepatan pendaftaran legalitas aset pemda karena risiko hilangnya aset cukup besar.
“Tanah pemda ini kan luas-luas ya. Nilainya juga berarti besar. Jangan sampai negara lagi-lagi dirugikan dengan kehilangan aset karena kita abai dan tidak cermat dalam upaya pengamanan dan penyelamatannya,” ujar Maruli.
KPK juga menerima laporan jumlah aset tanah 11 pemda di Jambi, di antaranya jumlah aset tanah Kab. Muaro Jambi. Sesuai dengan hasil audit BPK perwakilan Jambi pada laporan keuangan Pemkab Muaro Jambi Tahun 2021 berjumlah 927 bidang tanah. Sampai bulan Juni 2022 telah terbit 374 sertifikat. Sedangkan sisanya sebanyak 60% atau 553 bidang tanah belum bersertifikat. Sedangkan Kab. Sarolangun memiliki sebanyak 915 bidang, di mana 557 bidang telah bersertifikat dan sisanya 358 bidang belum bersertifikat.
Pada pertemuan sebelumnya dengan KPK, Selasa, 13 September 2022 di lokasi yang sama, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) I Pemprov Jambi Arpani dan jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) provinsi Jambi hadir menyampaikan delapan permasalahan aset dengan pihak ketiga.
Kedelapan aset yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.40/1972, No.8/2010, No.6/1987, No.5/1970, No.58/1989, No.2/1979, Perumahan Camat di Jalan H. Agus Salim Kota Jambi dan SMA 2 Batanghari dg SHP Induk milik PT Pertamina. Total luasan kedelapan aset tersebut mencapai ratusan hektar yang umumnya berlokasi di Kota Jambi.
Beberapa upaya telah dilakukan pihak Pemprov seperti meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), meminta kajian Legal Opinion (LO) dari Kejati Jambi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), bersurat untuk permohonan pengukuran ulang kepada Kantah Kota Jambi serta berkoordinasi dengan lurah agar tidak menerbitkan surat yang menjadi dasar permohonan sertifikasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Koordinator Asisten Perdata dan TUN Kejati Jambi Anton Rahmanto dan Kasi Pertimbangan Hukum Erwin Saut menyampaikan pihaknya siap mendukung secara profesional proses pemulihan atas aset bermasalah pemprov.
Untuk beberapa bidang dengan luas aset yang cukup besar, sudah pernah dilakukan pengukuran namun sampai dengan saat ini belum diperoleh hasil dari pengukurannya. Untuk itu diajukan kembali surat permohonan pengukuran ulang kepada Kantah Kota Jambi dengan nomor surat S-238/BPKPD-7.1/III/2022 tertanggal 7 Maret 2022.
Menutup kegiatan monev, KPK meminta agar pertama, Kepala BPKPD beserta jajaran menyiapkan timeplan penyelesaian aset bermasalah. Kedua, sesuai ketersediaan SDM yang ada, tunjuk PIC atas aset bermasalah. Ketiga, bersurat ke BPN untuk permintaan rekonstruksi ulang aset-aset Hak Pakai tembuskan surat ke Korsup wilayah I KPK.
“Keempat, BPN dalam hal ini Kantah bantu cek sertifikat terbit di atas aset pemprov yang bermasalah tadi, kirim Informasi ke Pemprov tembuskan ke Korsup wilayah I KPK. Dan terakhir, buat proposal perencanaan penggunaan atas aset-aset tadi, ajukan ke Sekda. Jadi bukan saja aman secara legal, tapi aman secara fisik juga,” tutup Maruli.
Hasil tinjauan lapangan bersama jajaran pemprov pada Rabu, 14 September 2022, KPK fokus pada sejumlah aset sebagaimana SHP No.40/1972 yang berada di sekitar kawasan kompleks pemprov Jambi. Diketahui sejumlah aset telah beralih kepemilikan sehingga pemprov kehilangan hak atas aset tanahnya.
Sebagian hampir beralih kepemilikan namun masih tidak jelas statusnya, sebagian lagi dimanfaatkan oleh pihak lain namun tidak memberikan manfaat optimal atau bahkan tidak sama sekali bermanfaat bagi penerimaan daerah. Didapat juga informasi ada oknum mantan pegawai yang melakukan pemungutan retribusi/sewa namun tidak disetorkan ke kas daerah ataupun memungut namun tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemprov Jambi segera melakukan upaya pengamanan aset, dengan melakukan langkah-langkah seperti memasang plang atau tanda kepemilikikan lahan, melakukan inventarisasi lahan sehingga dapat mencegah peralihan hak yang merugikan Pemprov Jambi, dan meminta gara inspektorat melakukan audit atas pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset pemprov.(Crh)
Discussion about this post