RAMNews.id – Tujuh dari lima belas orang anggota genk motor yang diamankan Satreskrim Polresta Jambi pada hari Minggu lalu (11/9) di tetapkan sebagai tersangka, sedangkan untuk delapan tersangka lainnya dikenakan wajib lapor.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polresta Jambi Ipda Yudha Rengga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/9).
“Saat ini tujuh orang ditahan dan sisanya wajib lapor,” ujarnya.
Para tersangka yang ditahan di Polresta Jambi dikenakan undang-undang darurat, karena terlibat memakai dan memiliki senjata tajam, saat ini masih diproses.
“Untuk tersangka lainnya yang tidak terbukti memiliki peranan agar wajib lapor ke Polresta Jambi didampingi oleh orangtuanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi membekuk 15 pelaku anggota geng motor.
Para pelaku diamankan pada Minggu (11/9) dini hari.
Para pelaku rata-rata masih di bawah umur, atau masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.
“Dari 15 pelaku, 10 orang masih berstatus pelajar,” ujarnya.
Beberapa pelaku diketahui juga merupakan seorang residivis.
Para pelaku ini berinisial BD (15), AR (15), FR (15), WL (15), BM (15), MF (15), RR (14), MF (14), NP (15), MD (15), RF (15), SA (15) dan MF (15).
Dikatakan Eko, para pelaku menamai gengnya dengan nama “Kita-kita Family” dan “Haji Kamil”.
“Sekira pukul 01.00 tim mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pemuda yang konvoi dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam,” kata Eko.
Tim yang mendapat laporan tersebut langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku beserta senjata tajamnya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 buah celurit, 2 buah samurai dan 4 unit kendaraan sepeda motor.
Saat beraksi, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang menjadi eksekutor, joki dan penyedia senjata tajam.
Aksi para pelaku ini juga sempat viral di media sosial Instagram, dimana pelaku terekam di camera Cctv telah mencuri beberapa buah jeruk dari salah satu toko buah di Kota Jambi.
Akibatnya, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi/pekerjaannya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Chr)
Discussion about this post