RAMNews.id – Bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap pada Kejaksaan Negeri Merangin, Selasa 13/09/2022/.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Dr. R.R Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H beserta jajaran secara langsung memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh pihak Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko), Wadanki 4 Batalyon B Pelopor, Dr. DLH Kab. Merangin, Kasat Narkoba Polres Merangin.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Dr. R.R Theresia Tri Widorini, S.E., Ak., S.H., M.H mengatakan Kegiatan Pemusnahan terhadap Barang Bukti tersebut turut melibatkan kerjasama antara pihak Kejaksaan Negeri Merangin dan pihak Brimob Kab. Sarko, khusus terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti senjata api (Kecepek).
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah terdiri dari 84 Perkara dengan jumlah
1. Shabu : 63.99 Gram;
2. Ganja : 248.66 Gram;
3. Extacy : 0,82 Gram;
4. HP : 49 Buah;
5. Sajam : 11 Bilah;
6. Senpi : 4 Pucuk
7. Amunisi : 1 Butir.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut berjalan dengan Kondusif dan Lancar, “tutupnya. (Crh)
Discussion about this post