RAMNews.id, – Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha membeberkan langkah strategis yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan polemik lahan yang masuk kawasan Zona Merah di wilayah Kenali Asam.
Menurut Diza, Pemkot Jambi telah mulai melakukan pengumpulan berbagai data dan dokumen yang diperlukan sebagai dasar dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menjelaskan, salah satu metode yang menjadi referensi adalah pendekatan yang pernah diterapkan di Kota Surabaya dalam menyelesaikan konflik aset daerah.
Metode tersebut dilakukan melalui proses audit data dan dokumen secara menyeluruh.
Diza menegaskan bahwa proses penyelesaian polemik lahan ini juga sangat bergantung pada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Oleh karena itu, pengawalan terhadap terbitnya surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting.
Menurutnya, seluruh proses penyelesaian nantinya akan berpedoman pada keputusan tersebut. Sementara itu, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) juga memiliki masa kerja yang terbatas, yaitu selama enam bulan.
Dalam polemik ini, Diza mengungkapkan bahwa aset yang menjadi perhatian tidak hanya berkaitan dengan tanah milik masyarakat.
Namun juga mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga sarana umum yang berada di kawasan perumahan warga.
Bagi warga yang tidak memiliki dokumen, pemerintah akan melakukan pengelompokan kembali berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.(Chr/Adv)


































Discussion about this post