RAMNews.id, – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, dipimpin Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E.,M.A,menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi, pada Sabtu malam (07/03/2026).
Pertemuan ini merupakan salah satu upaya dari Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam mengurai benang kusut sengketa lahan di kawasan Kenali Asam.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, khususnya terkait kepastian status kepemilikan tanah yang saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat,” ujar Maulana.
Menurutnya, pembentukan Tim Terpadu nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta instansi terkait lainnya guna memastikan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota Maulana juga menyambut baik progres yang dicapai Pansus. Menurutnya, koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta merupakan langkah progresif yang harus didorong bersama.
”Ini adalah langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” ujar Maulana.(Chr/Adv)




































Discussion about this post