RAMNews.id, – Tertampak surat tersebut tertulis nama Robinson Sirait serta tertera alamat lengkap pekerjaan Anggota Dewan
Kab.DPRD/Kota bahwa telah membuat perjanjian kesepakatan teehadap desa warga mulya dengan ketentuan sbb:
Apabila Bapak Robinson Sirait terpilih kembali dalam pemilu tahun 2024 sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan perolehan suara 750 suara di Desa Marga Mulya, maka sebagai anggota dewan terpilih Bapak Robinson Sirait berkewajiban untuk memberikan minimal 2 item pembangunan PISIK ataupun Pemberdayaan masyarakat per tahun selama 5 tahun sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat desa Marga Mulya.
Demikianlah
Peryataan ini dibuat atas kerelaan dan paksaan siapapun juga untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Didalam surat tersebut langsung di tandatangani oleh oknum calon legislatif tersebut serta ada tanda tangan saksi dan oknum Kades pada tanggal 12 Desember 2023.
Menurut Aktivis Jambi Desnad Alias Nazli Surat yang beredar itu tidak diperbolehkan secara undang-undang yang diduga berupakan transaksional massa.
Perjanjian itu tidak boleh memberi sesuatu dan cobak di komfirmasi bersama bawaslu provinsi jamb,”Ujarnya Desnad minggu, 11/02/2024.
Jadi arti nya kalau tidak sampai 750 orang berarti tidak akan direalisasikan ,itu benar-benar tidak berahlak.
“Kita minta kepada bawaslu Provinsi Jambj atau Kabupaten/Kota untuk segera ditindak lanjutin agar benar-benar pemilihan legislatif khusus muaro jambi yang bermartabat.”pungkasnya.
Hingga sekarang berita ini dinaikan oleh redaksi RAMNews.id serta menghubungi hak jawab Klarifikasi oknum Caleg dan Oknum Kades Tersebut melalui chat Via WhatsApp serta telpon belum ada respon.(*/red)
Discussion about this post