RAMNews.id, – Dengan tema Penyelesaian Konflik Agraria dalam Perspektif Ultimun Remedium Kesbangpol bersama Serumpun Hijau Nusantara mengadakan seminar dengan pada jumat 27/10/2023 di aula Kesbangpol Provinsi Jambi.
Konflik yang masih eksis dan potensial terbesar di sektor non kehutanan terus berpacu meningkat hal ini tidak lain disebabkan oleh terjadinya kesenjangan ekonomi yang terjadi dimana masyarakat di sekitar areal korporasi perkebunan sawit belum merasakan dampak keadilan dan kesejahtreraan. Justru kemudian investai menjadi access negatif yakni menyempitnya bahkan hilangnya sumber-sumber agraria serentak dengan hancurnya Sumber Daya Alam, meningkatnya kemiskinan, dan kriminalisasi terhadap petani telah menjadi pemandangan biasa.
Diketahui dalam Pemaparan seminar tersebut oleh Ketua SHN Ahmad Azhari dan Kaban Kesbangpol Jamb Drs. H. Apani Saharudin Provinsi Jambi memiliki luas Provinsi Jambi 5,1 juta ha terdiri dari kawasan hutan 2,1 juta Ha (41,17 %), 2,02 juta perkebunan (39,6 %), pertanian dan penggunaan lainnya 0,98 juta Ha (19,23 %). Jumlah Penduduk 3,7 juta orang.
Sebagai bagaian dari dampak itu di Kecamatan Kumpeh- Muara Jambi sebagai akibat konflik agraria 30 orang lebih petani mendekam sebagai pesakitan di sel tahanan.
Jika dilihat dari data yang disampaikan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi maka wajar jika persoalan agraria terus bergulir mengingat dari 315 periusahaan perkebunan yang ada di Provinsi Jambi baru 167 perusahaan yang memiliki HGU.
“148 Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi potensial meletuskan konflik agraia, dimana kriminalisasi akan meningkat, accessnya ya situasi sosial tidak akan kondusif, rusuh , terjadi krisis ekonomi bahkan krisis kepercayaan rakyat pada penguasa, pada politik ceremonial” kata Azhari Ketua Umum Serumpun Hijau Nusantara (SHN).
Untuk itu penting agar Pemerintah yang berkompeten agar “ take care” pada persoalan agraria, Jambi ini ladang investasi tidak hanya hari ini tapi semenjak abad ke 16 yang lalu saat dikuasai VOC, berjaya dan akhirnya tumbang juga, Sesuai kekuasaanya para penguasa di Jambi bisa kompak mengutamakan menempuh jalur yang tidak mengedepankan “Penegakan Pidana” ultimum remedium”
“Masyarakat berkonflik dengan perusahaan perkebunan ini dimulai semenjak lahirnya UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014, ini karena terjadi perubahan positif dimana perusahaan perkebunan wajib membangun 20% dari luas HGU, untuk itu masyarakat perlu menempuh jalur yang tidak berdampak pada pidana” sampai Kaban Kesbangpol Provinsi jambi Drs. H Apani Saharudin.MM.
“Di Jambi ini Penyelesaian masalah sosial di Desa melalui musyawarah sebagai tradisi adat, Masyarakat Jambi dalam menyelesaikan persoalan itu bersesuaian asas hukum ultimum remedium, Pemerintah harus mengambil sikap terhadap maraknya kriminalisi dalam penanganan konflik agaria, pendekatan pidana itu bisa dihentikan” Abun Yani Wakil ketua Pansus Konflik Agraria DPRD Provinsi Jambi.
Ketersediaan perangkat hukum dan regulasi dalam menyelesaikan konflik agraria telah memberikan jalan yang luas bagi penyelesaian konflik agraria. Instrument hukum telah banyak disiapkan dan diuji diantarnya ;
1. Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa,
2. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,
3. PERMA no 1 tahun 1956 : Pasal 1 apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Pemerintah Provinsi Jambi penting menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan penanganan konflik agraria di Jambi untuk menghindari krisis sosial ekonomi yang menimpa masyarakat yang berada di pusaran konflik perkebuan dgn mengedepankan prinsip ultimum remedium dimana hukum pidana meruapakan obat terakhir. Hukum pidana hanya berdampak personal bukan struktural .(*/red)
Discussion about this post