RAMNews.id, – Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penadah barang hasil curian di sebuah warung yang terletak di Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, pada Selasa (5/9) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kasi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Tim Macan mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba, dan pada saat dilakukan pengembangan diamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial S dan F.
Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap S, ia mengatakan terduga pelaku F sama sekali tidak terlibat dengan perkara penyelahgunaan narkoba,” katanya, Rabu (6/9).
Namun, penyidik tidak percaya begitu saja, dikarenakan adanya kejanggalan terhadap kunci kontak 1 unit sepeda motor yang digunakan pada saat itu, tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sehingga timbul kecurigaan bahwa patut diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar Rully.
Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku F mengaku bahwa sepeda motor yang digunakan pada saat itu didapatnya dari temannya yang menggadaikan kepadanya.
Sat Narkoba Polres Merangin kemudian melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tabir dan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat 01 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Motor tersebut hilang di Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tabir. (Rfo)
Discussion about this post