RAMNews.id, – Seorang pria yang kedapatan mencuri satu unit sepeda motor di Kabupaten Merangin berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin.
Pelaku yakni bernama Ari Efendi (33) warga Jalan Usin Sahat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Sementara, korbannya bernama Nurhayati (46) warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pada saat akan ditangkap, pelaku pencurian sepeda motor sempat melakukan perlawanan, dan pada akhirnya kaki pencuri itu ditembak oleh Polisi.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, pada Senin 28 Agustus 2023 lalu, saat itu sepeda motor milik korban Nurhayati hilang di belakang rumah, seusai dipinjam keluarganya untuk membeli obat.
Setelah dipinjam, pemilik sepeda motor mengecek sepeda motornya. Ternyata, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Lantas, pemilik sepeda motor itupun melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin guna ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Tim II Opsnal Polres Merangin melaksanakan patroli di sekitar SPBU Bangko. Saat patroli, tim melihat salah satu orang tidak dikenal mendorong sepeda motor, dan tidak menggunakan kunci.
Melihat hal itu, tim pun mencurigai orang tersebut. Kemudian tim langsung mengikuti dan membuntuti orang itu. Sesampainya di dekat baksa GM, pria yang dibuntuti oleh tim pun singgah di tempat duplikat kunci dan pria itu pun mengganti baju.
“Tim langsung mendatangi pria itu. Kami menduga, pria itu melakukan pencurian dan setelah itu tim meminta untuk menunjukkan surat kendaraan,” ujar Mulyono, Rabu (30/8).
Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor itu di belakang kantor pegadaian.
“Saat itu juga, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa untuk ditindaklanjuti. Saat ini, tengah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.(Rfo)
Discussion about this post