RAMNews.id, – oknum anggota Polisi memaksa seorang perempuan yang merupakan istri sirinya untuk menggugurkan kandungannya Viral di media sosial Instagram
Foto oknum anggota Polisi tersebut terpampang jelas di akun Instagram @kabarkampungkitojambi
Di dalam foto tersebut terdapat caption yang tertulis ” TUGAS BARU UNTUK NETIZEN OKNUM POLISI YANG MEMAKSA PEREMPUAN MENGGUGURKAN KANDUNGAN”.
Tak hanya itu, di dalam foto di postingan tersebut juga tertulis caption “MEMBAKAR SURAT NIKAH SIRI ISTRI KEDUANYA UNTUK MENCARI KORBAN SELANJUTNYA”.
Oknum polisi tersebut diketahui yakni berinisial Bripka M, sedangkan korban berinisial AS.
Diketahui, oknum Polisi yang memaksa perempuan menggugurkan kandungan itu bertugas di Polresta Jambi.
Terkait kasus tersebut, awak media langsung menelusuri Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Jambi, AKP Azwardi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya memang benar itu. Untuk sekarang sedang ditangani oleh Propam Polresta Jambi,” ujarnya, Jumat (19/5).
Untuk saat ini, kata Azwardi, sedang menunggu sidang kode etik. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Jambi dan menunggu hasil pemeriksaan para saksi dan korban terlebih dahulu.
“Untuk sekarang sedang menunggu putusan. Seterus nya yang bersangkutan tugas di Samapta Polresta Jambi,” katanya.
Azwardi menegaskan, Polri tidak akan melindungi oknum-oknum yang melakukan kesalahan.
“Kalau anggota kita salah, silakan melapor. Kita melihat dulu sejauh mana anggota kita melakukan kesalahan, kalau salah diproses, tidak dilindungi. Bagi anggota yang melanggar, ya kita proses,” tegasnya.(*/Red)
Discussion about this post