RAMNews.id, – Polsek Kota Baru gelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewasakan Renaldi Sapitra (21) warga Jalan Singosari RT 25, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, dilakukan oleh tersangka Petrus Kasius Geli (31) asal Desa Kazewea, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngadah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gelar Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang terjadi di simpang Pal 10 Kecamatan Kota Baru yang menewaskan Renaldi Saputra (21), Rekonstruksi ulang ini dilakukan di Polsek Kota baru, Kamis (6/4).
Dalam rekontruksi ini dimuali dari tersangka yang awalnya berangkat dari rumah Puji Lestari bersama dengan korban, kemudian diperjalanan tersangka menelpon Puji Lestari, dan saudara Puji Lestari mengangkat telpon dari tersangka.
Kemudian tersangka berjalan menuju Ke Kecamatan Jambi Timur lokasi mobil tersangka diparkirkan, tersangaka berangkat dengan mengunakan motor dan berhenti di salah satu ATM BCA di trona selincah.
Sesampainya di Jalan Baru Kecamatan jambi timur dilokasi mobil Tersangka, kemudian tersangka memberikan uang sebanyak 1 jt kepada korban, uang tersebut dititipkan tersangka kepada korban untuk diberikan kepada Komang ( Panghilan akrab Puji Lestari),
Selanjutnya tersangka menelpon komang memastikan apakah sudah menerima uang yang dititipkan, dan jawaban dari komang belum menerima uang tersebut,Kemudian tersangka lanjut menelpon korban.
Seterusnya tersangka lanjut mengendari mobil menuju arah pal 10. Tak berselang lama korban datang ke lokasi yang berada di simpang pal 10.
Percakapan yang terjadi di simpang pal 10,
tersangka menanyakan kepada korban uang sudah dikasih belum, korban tidak menjawab, dari kesaksian tersangka mengatakan bahwa korban tertawa tawa seperti mengejek, merasa di ejek korban lalu emosi dan kemudian tersangka langsung ke naik ke mobil untuk mengambil pedang yang dimana pedang diletakan dibelakang senderan jok mobil.
Dengan membawa pedang kebawah mobil, kemudian tersangka mengejar korban, korban yang ketakutan berlari menuju ke arah simpang lampu merah Pal 10.
Saat tersangka mengejar korban, korban terjatuh di simpang akibat tergelincir kemudian tersangka yang datang dari arah belakang langsung membacok bahu sebelah kiri korban, tak berhenti disitu tersangka melompati korban, kemudian tersangka membacok bagian kepala korban sebanyak dua kali dibagian kepala korban.
Setelah tersangka membacok korban, kemudian tersangaka mendekati korban dan mengambil darah dibagian kepala korban dengan tangan kananya lalu mengoleskan ke bibir.
Kemudian tersangka lari menuju simapng lampu merah Pal 10 ,dan pihak kepolisian datang, kemudian tersangka membuang pedangnya, dan tiarap ditanah dengan posisi wajah menghadap kebawah.
Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan menyampaikan hari ini kita melakukan rekontruksi ulang terhadap kasus yang terjadi di Simapng lampu merah Pal 10 yang terjadi pada 10 Maret 2023, sekira puku 13.30.
Dari hasil rekontruksi diungkapkan bahwa tersangka tersebut adalah teman sejawat dari korban, dima tersangka hari itu ingin berangkat ke Semarang untuk mengantarkan kopra dengan mobil fuso, kemudia tersangaka menitipkan uang sebanyak 1 Juta Rupiah kepada korban untuk diberikan Kepada kekasihnya Puji Lestari.
“Uang tersebut diketahui tidak diberikan korban kepada kekasih tersangka, kemudian tersangka menelpon korban untuk merapat ke Simpang Pal 10, kemudian terjadi keributan, maka dari keributan itulah terjadi 338 itu,” Kata Pamenan
“Korban datang dengan sendirian ke lokasi Simpang Pal 10 ini dari Jambi Timur”Ujarnya.
‘Kemudian tersangaka bertemu korban dan terjadi cekcok, selanjutnya tersangka mengambil sebilah oedang didalam mobilnya dan mengejar tesangka dan melakukan pembacokan terhadap korban,” Ujarnya.(Rfo)
Discussion about this post