RAMNews.id, – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,870 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air dan detergen.
Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 10 orang tersangka turut ditampilkan. Para tersangka tersebut ada yang berperan sebagai pengedar maupun pemakai.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu mengatakan, dari total barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 162,870 gram sebagian disisihkan untuk uji BPOM sebanyak 1,360 gram.
Selain untuk uji BPOM, sebagian juga untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi sebanyak 2,245 gram.
“Jadi yang dimusnahkan ini ada sebanyak 159,265 gram,” katanya, Sabtu (8/4).
Berdasarkan barang bukti, kata Wisnu, yang telah dikumpulkan berdasarkan dari penangkapan tersangka sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.
“Ini membuktikan bahwasanya peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi semakin meningkat,” ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan awal, kata Wisnu, barang bukti tersebut berasal dari Provinsi luar Jambi.
“Hasil pemeriksaan awal barang bukti iti dari Provinsi sebelah. Paling banyak dari Provinsi Riau, bahkan ada yang dari Sumatera Utara (Sumut),” ungkapnya.(Rfo)
Discussion about this post