RAMNews.id, – Anggota DPRD Kota Jambi Joni Ismed Anggkat bicara terkait Kenaikan tarif yang dilakukan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
Kenaikan tarif tersebut sesuai peraturan Wali Kota Jambi nomor 7 tahun 2023, mengenai tarif baru. Kenaikan tarif ini mulai berlaku sejak 1 April 2023.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi Joni Ismed menyampaikan bahwa, kenaikan tarif PDAM ini menurutnya sepihak tanpa persetujuan DPRD Kota Jambi.
“Ini sepihak, tanpa ada disetujui oleh lembaga DPRD Kota Jambi,” kata Joni Ismed, Senin (3/4).
Anggota fraksi Golkar ini juga memandang bahwa kondisi rakyat di Kota Jambi sangat memprihatikan.
“Tidak pantas. Dimana kondisi rakyat di Kota Jambi sangat memprihatikan,”ujarnya.
Joni Ismed menyebutkan bahwa, saat ini angka pengangguran di Kota Jambi sangat tinggi se Provinsi Jambi.
“Dengan alasan penduduk di Kota Jambi tertinggi itu bukan alasan pengangguran paling tinggi,” jelasnya.
“Kedua, Kota Jambi masuk kategori Kota termiskin. nomor 6 di Provinsi Jambi,” lanjutnya.
Dirinya menyatakan bahwa, dirinya sangat tidak setuju atas kenaikan tersebut.
“Belum saatnya PDAM melakukan tindakan sepihak untuk melakukan ini, dan saya pikir masyarakat di Kota Jambi juga menolak, untuk tidak menaikkan tarif ini,” ungkapnya.
Mudah-mudahan kenaikan tarif ini bisa ditunda. Saya menolak kenaikan tarif ini,”tutupnya.(Chr)
Discussion about this post