Penulis Oleh:Bro Ryan (Sekretaris DPW PSI Jambi)
PEMILU adalah Pesta demokrasi sebagai wujud nyata kebebasan masyarakat untuk memilih calon wakil rakyat yang dapat membangun serta menggali potensi suatu daerah, serta dapat menyelesaikan suatu permasalahan didaerah yang akan diwakili rakyatnya, yang menjadi potensi di Jambi Salah satunya Batubara atau emas hitam.
Batubara sendiri banyak ditemukan di kabupaten muara bungo, sarolangun dan bahkan hampir ada disetiap kabupaten, namun walaupun batubara itu sendiri menjadi salah satu potensi dari Provinsi Jambi tapi janganlah lupa bahwa batubara di Provinsi Jambi juga merupakan sumber permasalahan di Jambi yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun yaitu mulai dari permasalahan lahan tambang, permasalahan izin, permasalahan perusahaan tambang batubara dengan masyarakat serta permasalahan transportasi batubara atau angkutan batubara yang menyebabkan kemacetan, jalan rusak, hingga kecelakaan yang merenggut nyawa.
Bahwa potensi batubara dan ragam penyelesaian konflik dari batubara masih menjadi “barang dagangan” yang ditawarkan oleh para calon wakil rakyat, Bupati dan Wakil Bupati,Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Jambi, namun belum ada berani secara tegas dan lugas menyikapi persoalan batubara ini masuk dalam program kerja utama jika terpilih nantinya.
Berdasarkan data di Kementrian ESDM produksi batubara di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2022 sudah diangka 17,3 juta ton batubara yang diambil dari bumi Jambi Serentak Bak Regam, dan untuk memobilisasi hasil tambang ini diangkut kurang lebih 10.000 unit truk sehingga bisa dibayangkan lalu lintas jika sepanjang jalan dipenuhi oleh truk dengan muatan batubara, atau apakah memang permasalahan batubara ini tidak menjadi program kerja prioritas para wakil rakyat atau mungkin bupati dan wakil bupati atau Gubernur dan wakil gubernur walau telah memakan banyak korban jiwa, ataukah ada hal lain yang melatarbelakangi mereka sehingga tidak berani untuk menyuarakan hal ini untuk segera menyelesaikan permasalahan yang timbul atas ulah pengusaha tambang dan angkutan batubara ini. Jika melihat permasalahan transportasi batubara, saat ini masih ada aturan yang berlaku atas permasalahan ini karena jelas di Perda 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara yang jelas tata cara pengangkutan batubara melalui jalur khusus, dalam Perda tersebut telah memiliki sanksi administrasi sampai sanksi pidana jika ada angkutan batubara yang melakukan pelanggaran, serta pergub nomor 1 Tahun 2015, namun mengapa penegakkan hukum dari Perda tersebut sangatlah lemah sehingga aturan perda tersebut seolah dikangkangi oleh pelaku tambang ataupun angkutan batubara karena sampai saat ini realisasi dari jalur khusus atas kesepakatan pemerintah dan pelaku usaha tambang dan angkutan tambang yang telah disepakatipun tersebut belum juga terealisasi bahkan kebijakan aturan jam jalan juga terkadang tidak dipatuhi oleh oknum tertentu, bahkan tidak jarang kita lihat pada malam hari banyak truk muatan batubara yang memasuki jalan dalam kota demi mengejar setoran.
Masalah lain yang ditimbulkan dari batubara yaitu adanya tumpang tindih lahan antara perusahaan tambang dengan lahan masyarakat, lalu kejadian dimana dengan aktifitas penambangan batubara menyebabkan tanah disekitar tambang menurun sehingga menyebabkan rumah masyarakat retak-retak dan hal yang sama juga terjadi di kabupaten lainnya, sehinggap kerap terjadi keributan antara masyarakat dengan pelaku usaha tambang, ditambah lagi dengan permasalahan bekas galian tambang yang terkadang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang setelah hasilnya ‘dikeruk’ habis oleh mereka tanpa dilakukan reklamasi pada lahan tersebut. Permasalahan-permasalahan ini terjadi karena kurang tegasnya sikap pemerintah baik pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Jambi atau mungkin wakil rakyat terhadap perusahaan/pelaku tambang tersebut, karena kemana lagi masyarakat akan mengadu kalau bukan ke para wakilnya di lembaga Legislatif maupun yudikatif. Wajar jika masyarakat sudah jenuh dengan permasalahan batubara yang tak kunjung usai ini dan berpikir bahwa patut diduga ada kepentingan tertentu dan kepentingan segelintir kelompok tertentu yang diakomodir atau diberikan hak istimewa.
Moment Pemilu 2024 inilah waktunya masyarakat bisa memilih dengan baik dan benar siapa yang layak menjadi wakil mereka di legislatif dan yudikatif,siapa yang berani bersikap tegas kepada pengusaha-pengusaha batubara yang “nakal” serta menjadikan permasalahan batubara ini mulai dari hulu sampailah ke hilir sebagai program kerja prioritas, dan ini moment yang sangat tepat bagi masyarakat untuk memilih dan memilah mana yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak dan mana pemimpin yang berpihak untuk kepentingan diri sendiri, kepentingan keluarga dan manapula yang berpihak pada kepentingan segelintir kelompok tertentu. Saya secara pribadipun berharap ada calon baik legislatif maupun eksekutif yang berani membuat “aturan main” baru untuk persoalan yang timbul dari batubara ini, karena tidak bisa kita pungkiri jika batubara merupakan salah satu potensi dari provinsi Jambi yang harus dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan guna mensejahterakan masyarakat Provinsi Jambi tapi tidak lupa pula untuk bersikap tegas jika ada perusahaan batubara yang tidak mengikuti aturan bila perlu jika ada pelaku usaha dalam batubara melakukan pelanggaran maka jika wakil rakyat,bupati dan wakil bupati,Gubernur dan wakil Gubernur terpilih nantinya memiliki sikap tegas menegakkan aturan mulai dari membekukan izin tambang atau jika perlu mempidanakan pelaku usaha tambang juga angkutan tambang, sehingga “aturan baru” yang akan dibuat nantinya berfungsi sebagai penyeimbang yang bisa menyelaraskan antara potensi dan masalah dalam persoalan batubara,dimana SDA yang dimiliki oleh Provinsi Jambi harusnya mensejahterakan masyarakat di Provinsi Jambi tersebut.
Masyarakat dan saya akan terus mengkritisi kebijakan-kebijakan tentang batubara dan mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat jalur khusus angkutan batubara agar tidak menganggu pengguna jalan lain khususnya pengendara roda 2(dua) agar dapat menekan angka kematian karena kecelakaan yang disebabkan oleh truk batubara dan masalah-masalah lainnya akibat batubarapun berkurang.
(Ryan)
Discussion about this post