RAMNews.id, – Satu orang pelaku penambang minyak ilegal atau ilegal drilling diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin 6 Februari 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling.
Pelaku yakni bernama Iqbal, diamankan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan langsung mendapati pelaku sedang berada di TKP.
“Saat itu pelaku sedang beristirahat di pondok,” katanya, Selasa (28/2).
Di lokasi tersebut, pelaku hanya seorang diri dan sedang melakukan kegiatan penambangan minyak ilegal.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan yang lebih intensif lagi, apakah pelaku melakukannya sendiri atau memang ada pemodalnya,” ujar Indar.
Terkait kepemilikan lahan yang dijadikan tempat aktivitas ilegal tersebut, pihak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sedang melakukan pemeriksaan.
Untuk pelaku berperan sebagai pemolot dan penyuling. Setelah itu ada seseorang yang mengambil minyak tersebut.
“Yang mengambil ini kadang-kadang orangnya bergantian, bukan sendiri. Tapi pada saat ditangkap, pelaku masih melakukan pengolahan dan belum dijual. Pengakuannya sudah selama tiga bulan, masih kita kembangkan,” jelas Indar.
Saat ini pelaku beserta barang bukti Tengah berada di tahanan Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi, satu rol tali tambang, satu buah pipa canting, satu buah katrol dan 1 buah jerigen kapasitas 30 liter yang berisikan cairan berwarna hijau yang menyerupai minyak bumi. (Ndo)
Discussion about this post